Ada Beberapa Kondisi PNS Bisa Langsung Dipecat. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan tentang tata tertib kerja pegawai negeri sipil (PNS). Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur kinerja PNS. Bagi yang melanggar aturan, bakal dengan mudah dipecat.
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 11 November 2020, pada awal tahun, Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda). Puluhan PNS ini dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan? Berikut ini adalah empat kondisi bisa menyebabkan PNS bisa dipecat.
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono, mengatakan, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
“ Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” kata Sunandar.
Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan insentif Kartu Prakerja, uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun, yang pertama dipecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun.
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja. PNS yang tidak berkinerja baik, akan langsung dipecat.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya. Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.
PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.
Tindakan tersebut seperti diantaranya memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.
Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN