Ilustrasi (watchdog.org)
Dream - Bagi para wajib pajak yang pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun lalu, pasti sedikit trauma dengan antrean yang begitu panjang pada masa akhir penyerahan SPT, yaitu tanggal 31 Maret.
Antrean para wajib pajak ini bisa mencapai ratusan hingga ribuan. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terpaksa menambah jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada para wajib pajak ini. Namun, masa-masa tersebut akan segera berakhir.
Dengan kemajuan teknologi, DJP memperkenalkan pengisian SPT secara online (e-Filing). e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada Website DJP (http://e-filling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi.
Seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis, 12 Maret 2015, untuk sementara e-Filing hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS.
Bagaimana tahapan penggunaan aplikasi ini?
Pertama, wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor e-Fin ( Electronic Filing Identification Number). Nomor ini berlaku seumur hidup, termasuk untuk pelaporan SPT PPh tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi KPP lagi untuk mendapatkan nomor tersebut, kecuali jika wajib pajak lupa.
Pengajuan permohonan e-Fin yang dilakukan wajib pajak harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai untuk permohonan yang disampaikan oleh kuasa wajib pajak.
Langkah selanjutnya setelah mengajukan permohonan e-Fin ialah wajib pajak (WP) mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing dengan melakukan registrasi pada website DJP (http://e-filling.pajak.go.id) dan memastikan bahwa alamat email dan nomor telepon seluler yang dimasukkan pada form registrasi valid dan aktif.
Setelah berhasil melakukan registrasi akun e-Filing maka WP dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing dengan mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Tidak sulit, karena tinggal menjawab pertanyaan yang diajukan aplikasi tersebut. Namun, jika mau lebih jelas bisa mengikuti tutorial pengisian e-filing di Youtube (https://www.youtube.com/watch?v=schkzpG3Vcc&t=18). Terakhir, WP akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.
Bukti penyerahan SPT ini bisa wajib pajak cetak sewaktu-waktu ketika membutuhkan, seperti untuk pengajuan kredit bank, dan lain-lain. Hal ini karena bukti tersebut sudah tersimpan di email pribadi wajib pajak. Dengan layanan ini pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cepat, tanpa harus mendatangi dan mengantri di KPP.