Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Sampai 28 Januari

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 12 Januari 2021 11:12
Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Sampai 28 Januari
Sebelumnya larangan masuk bagi WNA berlaku sampai luas (Kamis, 14 Januari 2021)

Dream - Kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia diperpanjang selama 2 pekan ke depan. Dengan demikian WNA untuk sementara tak bisa datang sampai 28 Januari 2021.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan larangan masuk bagi WNA selama 14 hari mulai 1-14 Januari 2021.

Keputusan memperpanjang periode larangan masuk bagi WNA itu diputuskan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Senin, 11 Januari 2021.

“ Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, langkah memperpanjang masa larangan masuk WNA itu merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya pada fase larangan masuk WNA tahap I, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan kebijakan ini dibuat setelah muncul pemberiataan tentang strain baru virus Covid-19 yang diduga memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

Untuk WNA yang masuk sampai tanggal 31 Desember 2020, petugas akan memberlakukan ketentuan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut adalah menunjukan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

WNA juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di Indonesia. Jika menunjukan hasil negatif, WNA tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Usai menjalani karantina, WNA masih harus melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif untuk bisa meneruskan perjalanan.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

1 dari 4 halaman

Indonesia Tutup Pintu WNA per 1 Januari 2021

Dream - Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, menyatakan Indonesia menutup jalur masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara. Penutupan ini ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas menyikapi kemunculan strain atau jenis baru virus Covid-19 yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

" Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk WNA yang sudah tiba di Indonesia mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, Retno menyatakan berlaku ketentuan yang tertuang dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Surat tersebut mewajibkan WNA menunjukkan hasil negatif metode uji Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal Masa berlaku hasil itu maksimal 2x24 jam dari waktu keberangkatan.

" Dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC International Indonesia," ucap Retno.

 

 

2 dari 4 halaman

Saat tiba di Indonesia, para WNA diharuskan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka para WNA melakukan karantina wajib selama lima hari sejak tanggal kedatangan.

" Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," terang dia.

Selanjutnya, Retno menyatakan seluruh Warga Negara Indonesia di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Bagi mereka, berlaku ketentuan yang sama dengan WNA seperti tertuang dalam adendum SE Satgas Penanganan Covid-19.

" Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.

Lebih lanjut, Retno menyatakan kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru dari Satgas Penanganan Covid-19.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

3 dari 4 halaman

WNA Dilarang Masuk RI, Satgas: Demi Lindungi Masyarakat

Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang melarang Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia. Keputusan ini menyusul ditemukannya SARS-CoV-2 varian B117 di Inggris yang memiliki kemampuan penularan lebih cepat.

" Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, melalui keterangan tertulis.

Surat edaran ini berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021. Doni mengatakan meski surat edaran baru sudah terbit, regulasi yang mengatur pelaku perjalanan yaitu diatur pada SE Nomor 3 Tahun 2020 dan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku.

SE Nomor 3 Tahun 2020 dimuat pelarangan masuk bagi WNA namun dalam skala terbatas. Sedangkan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 melarang WNA Inggris masuk Indonesia, sedangkan WNA dari Eropa dan Australia tetap boleh masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 28-31 Desember 2020 namun terikat ketentuan pengetatan pengawasan.

Larangan sementara ini, kata Doni, diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. Tidak hanya Indonesia, banyak negara yang juga menerapkan kebijakan serupa.

" Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," ucap Doni

 

4 dari 4 halaman

Masih Boleh Masuk tapi...

Untuk WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit diharuskan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA mendapat pengecualian pada saat kedatangan di Indonesia melakukan tes ulang RT-PCR dan karantina wajib selama 5 hari.

WNI menjalani karantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah sedangkan WNA mengisolasi diri secara mandiri di hotel atau penginapanyang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Sementara, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka pelaku perjalankan akan dirawat di rumah sakit. Bagi WNI, perawatan dilakukan dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar