Lima Aturan Kemendag Soal TikTok Shop, Ini Kisi-kisinya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 12 September 2023 12:46
Lima Aturan Kemendag Soal TikTok Shop, Ini Kisi-kisinya
Kemendag telah mengusulkan aturan TikTok Shop untuk melindungi UMKM

1 dari 11 halaman

Lima Aturan Kemendag Soal TikTok Shop, Ini Kisi-kisinya

Lima Aturan Kemendag Soal TikTok Shop, Ini Kisi-kisinya © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat beberapa usulan kebijakan untuk mengatur TikTok Shop.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

3 dari 11 halaman

© Dream

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, aturan ini telah didatangi oleh sejumlah pengusaha dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, dirinya mendapat cerita bahwa industri dalam negeri tengah tidak baik-baik saja karena adanya TikTok Shop.

4 dari 11 halaman

“Banyak sekali yang datang ke saya. beauty datang, UMKM datang, fashion juga datang. Katanya diserbu besar-besaran dari luar sekarang. Jadi akan kita tata lagi ini,”

kata Zulkifli Hasan dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 September 2023.

5 dari 11 halaman

© Dream

Kementerian Perdagangan saat ini sudah menyelesaikan aturan. Langkah selanjutnya adalah dilakukan pembahasan dan diskusi dengan kementerian lain yang terlibat.

Setelah selesai maka akan dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk harmonisasi dengan aturan lain yang sudah ada.

6 dari 11 halaman

© Dream

“Saya nanti akan rapat di Kemensetneg. Ini akan dibahas nanti,” ungkap Zulkifli Hasan.

“Dari kemendag sudah selesai, kan harus harmonisasi, ada harmonisasi. Dari kementerian lain, dari Kumham, dari kami udah selesai,” tambah dia. 

7 dari 11 halaman

Aturan TikTok Shop Usulan Kemendag

1. Barang yang boleh dijual jika memang Indonesia tidak bisa memproduksi

2. Tidak boleh menggunakan satu izin untuk menjalankan 2 bisnis yaitu media sosial dan e-commerce

3. Barang yang dijual harus memilik izin standar atau SNI

4. Tidak boleh menjadi produsen karena berupa platform digital

5. Belanja minimal untuk impor dalam 1 transaksi US$100.

8 dari 11 halaman

© Dream

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak model bisnis platform TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan social commerce secara bersamaan di Indonesia.

Pelarangan serupa juga diberlakukan oleh Amerika Serikat dan India.

9 dari 11 halaman

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,"

kata Teten Masduki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 7 September 2023.

10 dari 11 halaman

Cegah Praktik Monopoli

Teten menjelaskan penolakan itu dilakukan karena model kerja yang dilakukan TikTok cenderung monopoli dan akan merugikan keberlangsungan hidup UMKM lokal.

Meski menolak dijadikan lapak berjualan, pemerintah tetap mengizinkan TikTok beroperasi sebagai media sosial. Sementara untuk menjadi e-Commerce tak tidak bisa dijalankan bersamaan dengan media sosial.

11 dari 11 halaman

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,"

ucap Menteri Teten.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More