

Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat beberapa usulan kebijakan untuk mengatur TikTok Shop.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, aturan ini telah didatangi oleh sejumlah pengusaha dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, dirinya mendapat cerita bahwa industri dalam negeri tengah tidak baik-baik saja karena adanya TikTok Shop.
kata Zulkifli Hasan dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 September 2023.
Kementerian Perdagangan saat ini sudah menyelesaikan aturan. Langkah selanjutnya adalah dilakukan pembahasan dan diskusi dengan kementerian lain yang terlibat.
Setelah selesai maka akan dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk harmonisasi dengan aturan lain yang sudah ada.
“Saya nanti akan rapat di Kemensetneg. Ini akan dibahas nanti,” ungkap Zulkifli Hasan.
“Dari kemendag sudah selesai, kan harus harmonisasi, ada harmonisasi. Dari kementerian lain, dari Kumham, dari kami udah selesai,” tambah dia.
1. Barang yang boleh dijual jika memang Indonesia tidak bisa memproduksi
2. Tidak boleh menggunakan satu izin untuk menjalankan 2 bisnis yaitu media sosial dan e-commerce
3. Barang yang dijual harus memilik izin standar atau SNI
4. Tidak boleh menjadi produsen karena berupa platform digital
5. Belanja minimal untuk impor dalam 1 transaksi US$100.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak model bisnis platform TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan social commerce secara bersamaan di Indonesia.
Pelarangan serupa juga diberlakukan oleh Amerika Serikat dan India.
kata Teten Masduki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 7 September 2023.
Teten menjelaskan penolakan itu dilakukan karena model kerja yang dilakukan TikTok cenderung monopoli dan akan merugikan keberlangsungan hidup UMKM lokal.
Meski menolak dijadikan lapak berjualan, pemerintah tetap mengizinkan TikTok beroperasi sebagai media sosial. Sementara untuk menjadi e-Commerce tak tidak bisa dijalankan bersamaan dengan media sosial.
ucap Menteri Teten.
Sebelumnya TikTok dilarang menjalankan bisnis e-commerce dan media sosial bersamaan
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ART itu harus jalan jauh menuju ke gerbang sampai ngos-ngosan.
Baca SelengkapnyaIa mengunggah kesehariannya dengan motor satu-satunya yang kondisinya sudah tak lagi baik.
Baca SelengkapnyaTikTok dinilai tak bisa menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan
Baca SelengkapnyaBukan untuk menyimpan makanan, kulkas di rumah ini untuk menyimpan uang.
Baca SelengkapnyaMalaysia mempunyai indeks perdamaian global 1.471 dengan biaya hidup bulanan rata-rata Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaDia bangkrut. Utang menumpuk. Sudah begitu jadi buronan. Hidupnya terpuruk.
Baca SelengkapnyaLima kalimat yang sering kamu ucapkan dan dapat membuat kamu semakin sulit kaya raya
Baca SelengkapnyaDia hanya bertahan dua semester di kampus. Dia memutuskan keluar dan bekerja.
Baca SelengkapnyaBenda ini diduga kaya kandungan besi, nikel, dan emas. Nilainya bisa bikin semua orang di Bumi mendadak jadi Sultan.
Baca SelengkapnyaHampir 70 tahun manusia di Bumi mencari asal Emas. Kini telah ditemukan.
Baca SelengkapnyaSering kali memasukan foto dalam lamaran, ternyata cara ini tak mempan memikat perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap bandara membutuhkan tukang parkir pesawat demi kelancaran operasional.
Baca SelengkapnyaPredikat mata uang terkuat di dunia disandang ternyata dinar Kuwait (KWD).
Baca Selengkapnya10 daftar kota dengan biaya hidup termahal di dunia.
Baca SelengkapnyaTidak semua jurusan punya masa depan yang 'cerah' loh
Baca SelengkapnyaDua kota di Indonesia ini bersaing dengan kota besar dunia. Ada 141 kota dalam penelitian itu.
Baca SelengkapnyaPresiden mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan LRT sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi.
Fitur bernama X hiring itu sudah mulai dirilis dalam versi beta dan tersedia eksklusif untuk organisasi atau perusahaan terverifikasi.