Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat beberapa usulan kebijakan untuk mengatur TikTok Shop.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, aturan ini telah didatangi oleh sejumlah pengusaha dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, dirinya mendapat cerita bahwa industri dalam negeri tengah tidak baik-baik saja karena adanya TikTok Shop.
kata Zulkifli Hasan dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 September 2023.
Kementerian Perdagangan saat ini sudah menyelesaikan aturan. Langkah selanjutnya adalah dilakukan pembahasan dan diskusi dengan kementerian lain yang terlibat.
Setelah selesai maka akan dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk harmonisasi dengan aturan lain yang sudah ada.
“Saya nanti akan rapat di Kemensetneg. Ini akan dibahas nanti,” ungkap Zulkifli Hasan.
“Dari kemendag sudah selesai, kan harus harmonisasi, ada harmonisasi. Dari kementerian lain, dari Kumham, dari kami udah selesai,” tambah dia.
1. Barang yang boleh dijual jika memang Indonesia tidak bisa memproduksi
2. Tidak boleh menggunakan satu izin untuk menjalankan 2 bisnis yaitu media sosial dan e-commerce
3. Barang yang dijual harus memilik izin standar atau SNI
4. Tidak boleh menjadi produsen karena berupa platform digital
5. Belanja minimal untuk impor dalam 1 transaksi US$100.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak model bisnis platform TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan social commerce secara bersamaan di Indonesia.
Pelarangan serupa juga diberlakukan oleh Amerika Serikat dan India.
kata Teten Masduki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 7 September 2023.
Teten menjelaskan penolakan itu dilakukan karena model kerja yang dilakukan TikTok cenderung monopoli dan akan merugikan keberlangsungan hidup UMKM lokal.
Meski menolak dijadikan lapak berjualan, pemerintah tetap mengizinkan TikTok beroperasi sebagai media sosial. Sementara untuk menjadi e-Commerce tak tidak bisa dijalankan bersamaan dengan media sosial.
ucap Menteri Teten.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`