Menko Mahdfud MD Beber Alasan Ungkap Kejanggalan Transaksi Rp349 Triliun

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 29 Maret 2023 19:30
Menko Mahdfud MD Beber Alasan Ungkap Kejanggalan Transaksi Rp349 Triliun
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, mia mengata

Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD buka-bukaan terkait pernyataannya soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang pernah diungkapkannya ke publik

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud mengatakan kasus tersebut bersifat agregat. 

" Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," kata Mahfud dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Mahfud Md sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno.

1 dari 6 halaman

Sebaliknya, Mahfud menilai nama-nama inisial lain yang muncul setelah pernyataannya terkait transaksi mencurigakan itu justru muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

" Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ," kata dia.

Mahfud menjelaskan informasi agregat yang diperolehnya berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Dengan hanya menyebut nilai nomnal, Mahfud hanya menjalankan ketentuan terkait penyebutan identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

" Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," ungkapnya.

2 dari 6 halaman

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

" Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut dia, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. " Ini serius. Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

3 dari 6 halaman

Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Lebih Bahaya dari Korupsi, Begini Modus-Modusnya

Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, jumlah transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan PPATK bertambah mencapai Rp 349 triliun. 

" Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Menurutnya, TPPU ini lebih berbahaya daripada Korupsi. Ia menyebutkan, Transaksi yang sangat besar itu tidak hanya melibatkan pegawai Kemenkeu, namun juga pihak luar.

" Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya menjelaskan.

4 dari 6 halaman

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta meminta agar masyarakat tidak berasumsi dugaan TPPU Rp349 triliun itu sebagai korupsi di Kementerian Keuangan. Dia menyatakan, hal ini adalah TPPU.

Mahfud menambahkan, masyarakat harus tahu bahwa TPPU sering kali nilainya lebih besar. Hal itu terjadi karena uang yang sama berputar sepuluh kali tetapi yang dihitung hanya dua atau tiga kali.

" Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.

5 dari 6 halaman

Mahfud juga menjelaskan berbagai modus pencucian uang yang meliputi enam hal. 

Pertama, adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kedua kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, ketiga membentuk perusahaan cangkang.

Keempat, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah. Dan kelima menggunakan rekening atas nama lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

" Lalu menyembunyikan hasil-hasil kejahatan dalam SDB, Safe Deposit Box atau tempat lain," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

6 dari 6 halaman

Mahfud mengatakan, hal ini lebih berbahaya ketimbang korupsi. Sebab, TPPU bisa berkamuflase sebagai badan usaha.

" Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

" Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar