Majikan Wajib Beri Pembantu THR, Berapa Besarnya?

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 23 Juni 2016 09:28
Majikan Wajib Beri Pembantu THR, Berapa Besarnya?
Aturan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Dream - Jelang berakhirnya Ramadan, semua pegawai pasti menantikan satu hal yang sama. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang jadi tambahan pemasukan.

Tahun ini bahkan semakin spesial. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pertama kalinya akan menerima THR. Ini kompensasi dari penghilangan kenaikan gaji yang biasanya dilakukan tahunan.

Selain PNS dan pegawai swasta, banyak masyarakat lupa. Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga berhak memperoleh THR.

Aturan THR untuk para asisten rumah tangga itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagarakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

" Di situ sudah diatur mulai dari cuti, jam kerja, sampai THR. Walaupun tidak disebutkan jumlah tetapi dicantumkan bahwa THR merupakan hak bagi ART," jelas Menaker Hanif dikutip dari laman kemnaker, Kamis, 23 Juni 2016.

Dalam aturan tersebut, khususnya pasal 7, pemerintah secara tegas menyatakan PRT berhak mendapatkan tunjangan hari raya dari para majikannya.

Bahkan pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada majikan atau Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) yang tidak menyalurkan THR untuk para pembantu.

Beri Komentar