Dream - Jelang berakhirnya Ramadan, semua pegawai pasti menantikan satu hal yang sama. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang jadi tambahan pemasukan.
Tahun ini bahkan semakin spesial. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pertama kalinya akan menerima THR. Ini kompensasi dari penghilangan kenaikan gaji yang biasanya dilakukan tahunan.
Selain PNS dan pegawai swasta, banyak masyarakat lupa. Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga berhak memperoleh THR.
Aturan THR untuk para asisten rumah tangga itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagarakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
" Di situ sudah diatur mulai dari cuti, jam kerja, sampai THR. Walaupun tidak disebutkan jumlah tetapi dicantumkan bahwa THR merupakan hak bagi ART," jelas Menaker Hanif dikutip dari laman kemnaker, Kamis, 23 Juni 2016.
Dalam aturan tersebut, khususnya pasal 7, pemerintah secara tegas menyatakan PRT berhak mendapatkan tunjangan hari raya dari para majikannya.
Bahkan pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada majikan atau Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) yang tidak menyalurkan THR untuk para pembantu.
Advertisement
Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

LUNE: Debut Album Anggi Marito yang Menyentuh dan Penuh Cerita

Menhut Bakal Cabut 20 PBPH Bermasalah Seluas 750 Ribu Hektare: 'Saya Akan Buktikan'
