Dream - Jelang berakhirnya Ramadan, semua pegawai pasti menantikan satu hal yang sama. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang jadi tambahan pemasukan.
Tahun ini bahkan semakin spesial. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pertama kalinya akan menerima THR. Ini kompensasi dari penghilangan kenaikan gaji yang biasanya dilakukan tahunan.
Selain PNS dan pegawai swasta, banyak masyarakat lupa. Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga berhak memperoleh THR.
Aturan THR untuk para asisten rumah tangga itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagarakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
" Di situ sudah diatur mulai dari cuti, jam kerja, sampai THR. Walaupun tidak disebutkan jumlah tetapi dicantumkan bahwa THR merupakan hak bagi ART," jelas Menaker Hanif dikutip dari laman kemnaker, Kamis, 23 Juni 2016.
Dalam aturan tersebut, khususnya pasal 7, pemerintah secara tegas menyatakan PRT berhak mendapatkan tunjangan hari raya dari para majikannya.
Bahkan pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada majikan atau Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) yang tidak menyalurkan THR untuk para pembantu.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib