Mandi Junub Belum Selesai Sudah Kencing, Wajib Mengulang?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 6 Desember 2018 07:01
Mandi Junub Belum Selesai Sudah Kencing, Wajib Mengulang?
Mandi Junub dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya.

Dream - Kebersihan dan kesucian merupakan aspek yang sangat ditekankan dalam Islam. Wajar saja jika dalam Islam terdapat syariat bersuci seperti wudhu, tayamum, atau mandi junub.

BACA JUGA: Niat Mandi Wajib Setelah Masturbasi Apakah Harus Bersuci Bagi Wanita

Mandi Junub atau Mandi Janabah adalah cara bersuci wajib ketika seseorang berhadas besar. Penyebabnya yaitu berhubungan intim, keluar sperma dengan atau tanpa sengaja pada wanita, serta haid dan nifas pada wanita.

Tata caranya berbeda dengan mandi biasa. Ada rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar Mandi Junub sah dan menyucikan tubuh.

Tetapi, ada kalanya seseorang buang air kecil padahal belum selesai Mandi Junub. Apakah dia harus mengulang mandinya?

Dikutip dari Bincangsyariah, hadas seperti kencing, buang air besar maupun kentut disepakati ulama bukan merupakan pembatal mandi junub. Hadas semacam ini hanya membatalkan wudhu.

Mandi Junub dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukunnya.

 

1 dari 1 halaman

Pandangan Ulama

Imam Al Ghazali dalam Bidayah Al Hidayah menyebutkan tiga rukun mandi junub. Rukun tersebut melipuni niat, menghilangkan najis jika ada yang menempel pada tubuh, serta menyiramkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki.

Apabila ketiga rukun itu terpenuhi, seseorang bisa melaksanakan sholat usai mandi.

Sedangkan Syeikh Salim bin Abdillah dalam Safinah Al Najah menyebutkan pembatal mandi junub ada enam hal. Enam pembatal tersebut yaitu bertemunya dua kemaluan, keluar sperma, keluar darah haid, nifas, melahirkan, serta meninggal dunia.

Penjelasan di atas menyatakan kencing tidak termasuk ke dalam enam pembatal tersebut. Sehingga, seseorang tidak perlu mengulang mandi junubnya dari awal, cukup melanjutkan sampai selesai.

Sumber: Bincangsyariah.com

Beri Komentar