Diskusi Media Bersama Hijra Bank (Foto: Dream.co.id/Okti Nur Alifia)
Dream – Pemerintah Daerah Istimewa Aceh berencana merevisi peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah. Revisi ini nantinya akan membuka peluang kembali beroperasinya bank konvensional di tanah Serambi Mekah itu.
“ Kalau yang saya dengar dari teman-teman Bank Aceh Syariah, Qanun (peraturan daerah) itu kan kalau enggak salah diawali dari usulan bapak Wali Kota karena kejadian sempat transaksi tidak berlangsung di Aceh karena BSI,” kata Pakar Keuangan Mulya E. Siregar, di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Operasional Bank Syariah Indonesia (BSI) memang sempat terganggu selama beberapa hari akibat serangan siber. Akibat gangguan itu, banyak masyarakat Aceh yang tidak bisa melakukan transaksi perbankan.
Karena itulah ada wacana merevisi Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Aceh mempertimbangkan untuk kembali membuka peluang bank konvensional beroperasi di wilayahnya.
Saat ini, BSI bersama Bank Aceh Syariah (BAS) menjadi dua bank syariah terbesar yang beroperasi di Aceh.
Mantan Chief Commissioner BSI itu, peralihan dari bank konvensional hingga hanya bank syariah yang boleh beroperasi sejak pemberlakuan qanun LKS pada 2018 di Aceh, menjadi perjalanan yang sangat panjang.
" Jadi kalau memang akan kembali lagi lagi jadi bank konvensional kalau menurut saya set back. Karena sudah berjalan demikian jauh kok balik lagi ke konvensional," lanjut Mulya.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki lagi adalah bagaimana bank-bank syariah di Aceh dapat melayani masyarakat dengan memperkuat security IT.
" Ini kan masalah IT kenapa kok solusinya jadi ke bank konvensional, kan agak aneh ya. Maksudnya yang diperkuat masalah IT nya," ungkapnya.
Selain itu, bank syariah di Aceh juga haus memperkuat pelayanan untuk pedagang-pedagang besar di tanah rencong itu untuk trad finance yakni ekspor dan impor.
" Karena saya dengar juga teman-teman di Aceh masih menggunakan bank konvensional di Medan untuk transaksi trad finance," ujar Mulya.
Hal tersebut juga menjadi pembelajaran bagi bank syariah di Aceh untuk bisa melakukan pembiayaan trad finance dan menjaga security IT nya dengan baik.
Namun, pria yang saat ini juga menjabat sebagai Independent Commissioner BTPN Syariah itu menilai, banyaknya masyarakat yang melakukan trad finance di Medan bukan berarti bank syariah di sana tidak bisa melayani hal tersebut.
Kejadian itu adalah karena masalah sosialisasi yang kemungkinan kredit pembiayaan syariah belum diminati.
" Cuman mungkin kredit pembiayaan bank syariah blm diminati, ini maslah sosialisasi," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan, pemerintah Aceh tengah mencoba untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
" Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Muhammad MTA, pada Senin, 29 Mei 2023 dikutip dari Liputan6.com.
Terhadap rencana revisi tersebut, Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.
MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.
Wacana perubahan ini, kata MTA, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, karena itu kemudian perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini.