Media Siber Bicara RUU Penyiaran, Efektif?

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 5 Juli 2024 10:46
Media Siber Bicara RUU Penyiaran, Efektif?
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyelenggarakan Jakarta Digital Conference 2024

1 dari 12 halaman

Media Siber Bicara RUU Penyiaran, Efektif?

Media Siber Bicara RUU Penyiaran, Efektif? © Dream

2 dari 12 halaman

© Jakarta Digital Conference 2024 Dream.co.id

Dream - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyelenggarakan Jakarta Digital Conference 2024 dengan bahasan diskusi mengenai " RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia" di Jakarta, pada Kamis 4 Juli 2024.

3 dari 12 halaman

© Jakarta Digital Conference 2024 2024 dream.co.id

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana
menyampaikan ketidaksetujuannya akan RUU Penyiaran. Menurutnya RUU Penyiaran berusaha mengatur proses pembuatan dan penyajian produk jurnalistik.

4 dari 12 halaman

Padahal kewenangan itu seharusnya menjadi kebijakan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


" Pers kita adalah rezim etika. Dewan Pers berperan sebagai penegak etika pers, lembaga swaregulasi di bidang pers, bukan pemberangus pers," ungkapnya di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

5 dari 12 halaman

© Dream

Lebih lanjut, Yudi mempertanyakan perlindungan terhadap media penyiaran konvensional yang saat ini berdampiangan dengan media digital atau sosial. Dia mempertanyakan mengapa platform seperti Google, Facebook, Tiktok, dan Youtube tidak diatur lebih ketat.

6 dari 12 halaman

© Chief Content Officer Kapan Lagi Youniverse Wenseslaus Manggut Liputan6.com

Dalam kesempatan yang sama, Chief Content Officer Kapan Lagi Youniverse Wenseslaus Manggut menyampaikan bahwa RUU Penyiaran seharusnya kembali pada filosofi dari revisi itu sendiri. Filosofinya adalah level of playing field yang sama antara televisi, platform, hingga publisher.

7 dari 12 halaman

"Level of playing field yang sama adalah apakah regulasi yang general itu berlaku untuk semua. Apakah regulasi periklanan itu mengikat publisher, teman-teman televisi, juga mengikat teman-teman platform,"

ungkap Wens.

8 dari 12 halaman

Menurut Wens, RUU Penyiaran akan lebih baik dengan filosofi level of playing field yang sama, yakni semua tunduk pada regulasi yang umum di masyarakat.

Namun pengaturan itu bukan terletak pada RUU Penyiaran, sebab UU Penyiaran adalah aturan yang sangat khusus.


" Yang paling pas ya buat saja seperti digital service act-nya Eropa, adalah perlindungan. Kalau di revisi Undang-Undang Penyiaran, kesannya adalah kita mau melindungi televisi, kita mau melindungi publisher," kata Wens.

9 dari 12 halaman

" Padahal ya dan itu yang membuat kita jadinya ramai karena agains dengan teman-teman platform, di influencer, di podcast. Padahal yang mau diatur adalah playing field yang sama. Kalau mau playing field yang sama itu ya atur platformnya itu," lanjut Wens.


Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan pihaknya menolak draf RUU Penyiaran, jika revisi draf tersebut mengatur jurnalisme dan bersinggungan dengan Undang-Undang Pers.

10 dari 12 halaman

"Silakan mau revisi penyiaran, tapi jangan mengatur pers. Kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutuhkan undang-undang mengenai ekosistem digital,"

ungkap Wahyu.

11 dari 12 halaman

© Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika 2024 dream.co.id

Namun menurutnya pegiat media perlu melihat kembali model bisnis dan relasinya dengan platform digital. AMSI pun melakukannya melalui Perpres Publicy Rights dan peraturan lainnya, agar bisnis media siber tetap menghasilkan koneten media jurnalistik yang berkualitas.

12 dari 12 halaman

"Mengenai penataan ekosistem digital termasuk platform-platform YouTube dan sebagainya, sebaiknya dibuatkan regulasi yang lebih komprehensif, yang lebih umum yang mengatur ekosistem digital kita. Kita bisa menggunakan Undang-Undang Digital Service yang ad

kata Wahyu.

Beri Komentar