Dream - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyelenggarakan Jakarta Digital Conference 2024 dengan bahasan diskusi mengenai " RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia" di Jakarta, pada Kamis 4 Juli 2024.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana
menyampaikan ketidaksetujuannya akan RUU Penyiaran. Menurutnya RUU Penyiaran berusaha mengatur proses pembuatan dan penyajian produk jurnalistik.
Padahal kewenangan itu seharusnya menjadi kebijakan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Pers kita adalah rezim etika. Dewan Pers berperan sebagai penegak etika pers, lembaga swaregulasi di bidang pers, bukan pemberangus pers," ungkapnya di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Lebih lanjut, Yudi mempertanyakan perlindungan terhadap media penyiaran konvensional yang saat ini berdampiangan dengan media digital atau sosial. Dia mempertanyakan mengapa platform seperti Google, Facebook, Tiktok, dan Youtube tidak diatur lebih ketat.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Content Officer Kapan Lagi Youniverse Wenseslaus Manggut menyampaikan bahwa RUU Penyiaran seharusnya kembali pada filosofi dari revisi itu sendiri. Filosofinya adalah level of playing field yang sama antara televisi, platform, hingga publisher.
ungkap Wens.
Menurut Wens, RUU Penyiaran akan lebih baik dengan filosofi level of playing field yang sama, yakni semua tunduk pada regulasi yang umum di masyarakat.
Namun pengaturan itu bukan terletak pada RUU Penyiaran, sebab UU Penyiaran adalah aturan yang sangat khusus.
" Yang paling pas ya buat saja seperti digital service act-nya Eropa, adalah perlindungan. Kalau di revisi Undang-Undang Penyiaran, kesannya adalah kita mau melindungi televisi, kita mau melindungi publisher," kata Wens.
" Padahal ya dan itu yang membuat kita jadinya ramai karena agains dengan teman-teman platform, di influencer, di podcast. Padahal yang mau diatur adalah playing field yang sama. Kalau mau playing field yang sama itu ya atur platformnya itu," lanjut Wens.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan pihaknya menolak draf RUU Penyiaran, jika revisi draf tersebut mengatur jurnalisme dan bersinggungan dengan Undang-Undang Pers.
ungkap Wahyu.
Namun menurutnya pegiat media perlu melihat kembali model bisnis dan relasinya dengan platform digital. AMSI pun melakukannya melalui Perpres Publicy Rights dan peraturan lainnya, agar bisnis media siber tetap menghasilkan koneten media jurnalistik yang berkualitas.
kata Wahyu.