Mendag Mewajibkan Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Punya Izin Edar BPOM

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 5 Mei 2024 11:30
Mendag Mewajibkan Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Punya Izin Edar BPOM
Izin edar diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022

1 dari 11 halaman

Mendag Mewajibkan Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Punya Izin Edar BPOM

Mendag Mewajibkan Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Punya Izin Edar BPOM © Pakar Ungkap Waktu Terbaik Konsumsi Makanan dan Minuman Manis untuk Kontrol Gula Darah 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© Konflik Israel dan Palestina membuat sejumlah produk diboikot agar tidak digunakan lagi. Hal itu juga terjadi pada beberapa produk kosmetik dari negara asal. 2023 maverick

Dream - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan kepada pelaku usaha jasa titip (jastip) makanan dan kosmetik untuk mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3 dari 11 halaman

© Berwudhu memastikan seluruh bagian yang diwajibkan harus dibasahi dengan air. 2024 maverick

Ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kemungkinan efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan barang impor tersebut

4 dari 11 halaman

"Misalnya kamu bawa jualan beauty (kosmetik) terus muka orang rusak, terus mau bagaimana, makanya harus ada izin BPOM-nya, ini layak, nggak (peredarannya),"

kata Mendag Zulhas dikutip dari Merdeka.com.

5 dari 11 halaman

© Undertone mengacu pada warna dasar yang berada di bawah permukaan kulit dan penting diketahui. 2023 maverick

Izin edar diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

6 dari 11 halaman

© 7 Makanan India yang cocok dengan lidah Indonesia 2024 maverick

Mendag Zulhas meminta pelaku bisnis jastip makanan atau kosmetik untuk menaati aturan pemerintah dengan mengantongi izin edar BPOM. Mengingat, adanya ancaman pidana bagi pelaku jastip yang terbukti membahayakan konsumen.

7 dari 11 halaman

"Harus (ada izin edar), kalau nggak, gimana? bisa masuk penjara, misalnya kamu bawa jasa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus, kan bisa masuk penjara, dituntut,"

8 dari 11 halaman

Begitu pun dengan jastip makanan. Aturan untuk mengantongi izin edar ini bertujuan mencegah risiko kesehatan konsumen atas konsumsi produk makanan asing.

" Begitu juga kalau saya beli makanan tenteng, sampai sini orangnya keracunan, siapa tanggung jawab?," tanya dia.

9 dari 11 halaman

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Melakukan pemusnahan sekitar 2.564 boks “After You Milk Bun” dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menuturkan bahwa ribuan kotak milk bun tersebut berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Makanan tersebut juga viral di media sosial dan memiliki minat yang cukup tinggi di antara masyarakat.

10 dari 11 halaman

© Bandara Soekarno Hatta 2024 maverick

Banyaknya penumpang yang membawa paket olahan pangan berlebihan tersebut membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya menemukan bahwa ribuan boks makanan tersebut hendak diperjualbelikan di Indonesia.

11 dari 11 halaman

© Bandara Soekarno Hatta 2024 maverick

Diketahui para penumpang membawa makanan tersebut dengan pola jasa titipan atau jastip. Sehingga ditemukan fakta bahwa para penumpang membawa makanan tersebut dengan tujuan komersial.

Beri Komentar