Foto: Pixabay.com
Dream - Penggunaan kartu kredit untuk transaksi pembelian telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Namun untuk memberikan rasa aman dan transaksi tanpa riba maka diterbitkan lah kartu kredit berbasis prinsip syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah).
Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin, 24 Oktober 2022, syariah card merupakan layanan yang berfungsi seperti kartu kredit berbasis prinsip syariah untuk mengakomodir kebutuhan transaksi keuangan bagi umat muslim, tetapi perlu diingat masyarakat non-muslim juga boleh kok untuk memanfaatkannya.
Berikut adalah kelebihan Syariah Card yang perlu diketahui.
1. Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.
2. Memiliki skema perjanjian, Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Tiga jenis perjanjian itu adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).
3. Tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.
4. Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.
Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.
5. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu.
Perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.
6. Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA.
Lalu berikut adalah cara untuk mendapatkan Syariah Card.
1. Datang ke kantor cabang Bank Syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari petugas
2. Mengisi formulir pengajuan Syariah Card dengan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan seperti KTP, buku rekening, NPWP, slip gaji dan lainnya
3. Pihak bank akan melakukan verifikasi data kalian dan menganalisis pagu maupun kemampuan membayar
4. Jika sudah selesai, kalian sudah bisa mendapatkan dan memanfaatkan Syariah Card.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik