Ilustrasi (Foto: Pexels)
Dream – Khiyar merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Karena berkaitan dengan sistem transaksi atau jual beli dalam Islam. Khiyar dalam hal ini menjadi sebuah peraturan dan etika dalam dalam proses jual beli.
Baik penjual maupun pembeli, harus memahami makna khiyar. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan.
Salah satu prinsip dalam jual beli adalah harus didasari sikap saling ridha. Maknanya adalah bahwa antara penjual dan pembeli harus sama-sama saling sepakat dengan transaksi yang dilakukan.
Itulah mengapa kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad jual beli diperbolehkan untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi (akad) jual beli atau membatalkannya.

Khiyar secara bahasa berarti memilih atau menyaring. Dengan demikian pengertian khiyar secara bahasa adalah memilih atau menentuan sesuatu yang terbaik dari dua hal.
Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.
Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan-kebaikan saat melangsungkan akad jual beli, atau memilih membatalkannya bila memang membawa kebaikan bagi keduanya. Agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya.
Hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, tetapi hiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“ Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam.” (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)
Dalam penerapannya, khiyar dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya. Berikut adalah jenis-jenis khiyar:

Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis (tempat) akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut.
Landasan dasar diperbolehkannya khiyar ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW antara lain:
“ Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “ Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Khiyar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjutkan atau tidak.
Landasan dasar diperbolehkannya khiyar ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW antara lain: hadis diriwayatkan imam al-Bukhari, Musllim, Nasa’i dan Abu Dawud.
“ Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “ sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.
Hal ini didasari dari hadis berikut: “ Muslim yang satu dengan muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
Jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli, maka Rasulullah menyampaikannya dalam hadis berikut: “ Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Berbagai peraturan yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam, tentunya memiliki manfaat bagi kehidupan umat. Sistem khiyar menjadi salah satu solusi untuk mencegah berbagai masalah yang kerap muncul dalam jual beli.

Berikut adalah beberapa manfaat khiyar:
Adanya khiyar tentunya agar menjadikan proses transaksi jual beli menjadi lebih aman dan dapat terlaksana dengan baik. Khiyar sekaligus mengajarkan pada manusia untuk selalu berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan kerugian antara satu dan lainnya.
(Diambil dari berbagai sumber)
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap