Kerusakaan Akibat Gempa Dan Tsunami Aceh Tahun 2005 (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream – Bencana tsunami Banten akibat gelombang dahsyat dari Selat Sunda menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik material maupun immaterial. Ratusan rumah dan kendaraan bermotor rusak.
Kerugian ini belum termasuk dermaga dan shelter yang rusak, plus korban jiwa karena sapuan tsunami.
Dikutip Dream dari Merdeka.com, Jumat 28 Desember 2018, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan total eksposur asuransi nasional di Banten dan Lampung mencapai Rp307 triliun dari 17.843 risiko.
Dari nilai itu, paling tidak ada 191 risiko senilai Rp15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai.
" Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," kata Direktur Eksekutif AAUI, Dody S. Dalimunthe, di Jakarta.
Dody mencatat potensi risiko di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp820,3 miliar dan nilai pertanggungan di lokasi pinggir pantai sebesar Rp221 miliar. Di Serang, nilai eksposur Rp41,3 triliun dan nilai pertanggungan di pinggir pantai sebesar Rp15,68 triliun.
Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan, nilai eksposur sebesar Rp3,95 triliun, Pesawaran nilai Rp 30,4 miliar, dan Tanggamus Rp 303,64 miliar. Sedangkan untuk nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai di ketiga lokasi tersebut masih diidentifikasi.
Dia menjelaskan pada zonasi asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempa bumi IV sedangkan Kabupaten Tenggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi yaitu zona V (lima).
Dia pun meminta Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung.
" Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses,” kata Dody.
AAUI juga mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisasi dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim.
" Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah," kata dia.
Dody juga meminta tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi, segera melaporkan kerugiannya kepada perusahaan asuransi penerbit polis.
asuransi penerbit polis," kata dia.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!