MUI Rilis Fatwa E-Money, Ini Usul BCA Syariah

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 31 Juli 2018 19:15
MUI Rilis Fatwa E-Money, Ini Usul BCA Syariah
Apakah ada dampaknya?

Dream – Beberapa waktu yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik (electronic money/e-money) syariah. Usul itu dibuat untuk menggeliatkan bisnis keuangan syariah di tanah Air.

Direktur Utama PT Bank BCA Syariah, John Kosasih mengapresiasi fatwa MUI agar bank syariah juga menerbitkan e-Money Syariah.

Namun, dia mengusulkan agar MUI lebih mendetailkan fatwa tersebut. 

" Memang posisinya harus dilihat lagi, apakah ini penerbit, apakah posisi co-branding," kata John di Jakarta, Selasa 31 Juli 2018..

Untuk saat ini, John mengtakan fatwa MUI tersebut belum berdampak pada perusahaan. Alasannya, kebijakan penerbitan kartu e-Money tak berada di manajemen BCA Syariah. 

“ Kalau di BCA Syariah, kami bukan penerbit. Kami masih menggunakan co-branding, masih dengan Flazz BCA,” katanya.

Fatwa tentang e-money syariah ini tertuang dalam Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017. Fatwa uang elektronik syariah berisi beragam hal, seperti mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik.

Dalam fatwa itu, akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik, misalnya, akad wadiah atau akad qardh. Sementara akad antara penerbit dengan penyelenggaraan uang elektronik dan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, ju'alah, dan akad wakalah bi al ujrah.(Sah)

 

Beri Komentar