PT Jasa Marga Tbk (Persero) Memberlakukan Tarif Baru Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Shutterstock)
Dream – PT Jasa Marga Tbk (Persero) segera memberlakukan tarif untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Aturan ini berlaku mulai 17 Januari 2021.
Sekadar informasi, sejak dioperasikan pada 15 Desember, jalan tol layang itu belum dikenakan tarif sehingga pengguna bisa melintasinya secara gratis.
Dikutip dari keterangan tertulis Jasa Marga, Kamis 13 Januari 2021, pemberlakuan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakaan perubahan tarif ini disebabkan pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
Heru menegeskan yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019. Kini Kepmen PUPR tentang tarif ruas tol tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020.
" Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru di Jakarta.
Walaupun beleid telah diterima beberapa bulan yang lalu, perusahaan pelat merah ini belum menyesuaikan tarif dengan pertimbangan pandemi COVID-19. Dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini disebabkan oleh pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut.
“ Itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” kata Vera.
Berikut ini adalah daftar tarif baru setelah terintegrasi.
Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur)
Golongan I: Rp4 ribu
Golongan II: Rp6 ribu
Golongan III: Rp6 ribu
Golongan IV: Rp8 ribu
Golongan V: Rp8 ribu
Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)
Golongan I: Rp7 ribu
Golongan II: Rp10.500
Golongan III: Rp10.500
Golongan IV: Rp14 ribu
Golongan V: Rp14 ribu
Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat)
Golongan I: Rp12 ribu
Golongan II: Rp18 ribu
Golongan III: Rp18 ribu
Golongan IV: Rp24 ribu
Golongan V: Rp24 ribu
Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek)
Golongan I: Rp20 ribu
Golongan II: Rp30 ribu
Golongan III: Rp30 ribu
Golongan IV: Rp40 ribu
Golongan V: Rp40 ribu
Bacaan Doa Takbir Idul Adha Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa Memperlancar Segala Urusan, Tenangkan Hati Saat Hadapi Masalah Bertubi-tubi
Lafal Doa Puasa Dzulhijjah serta Keutamaan Mengerjakannya
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Pro-Kontra Penggantian Nama Jalan dengan Nama Tokoh Betawi di Jakarta - DreamID
Makin Hot di Usia 37 Tahun, Ini Potret Transformasi Nana Mirdad, Ternyata Beda Banget!
5 Bulan Menjanda, Mawar AFI Bangun Rumah, Lihat 5 Potret Penampakannya
Cut Meyriska Kehilangan Banyak Job Sejak Berhijab: Rezeki Sudah Diatur Allah