Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hore! Kades Terima Gaji Setara PNS Golongan II Mulai Maret 2019

Hore! Kades Terima Gaji Setara PNS Golongan II Mulai Maret 2019 Mulai Maret 2019, Gaji Aparatur Desa Akan Setara Dengan PNS Golongan II A. (Foto: Shutterstock)

Dream – Pemerintah akan menyetarakan gaji aparatur desa, termasuk kepala desa (kades), dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A. Penyetaraan ini akan berlaku mulai Maret 2019.

Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 25 Januari 2019, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Puan mengatakan persiapan tersebut harus sudah selesai sebelum Februari 2019. Percepatan itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Puan bahkan menyebut urusan teknis penyetaraan ini harus selesai sebelum Senin depan, 28 Januari 2019.

"Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tgl 28 Januari," kata dia di Jakarta.

"Hari ini tanggal 24 Januari, Alhamdulilah, sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan," kata dia.

Setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji ini harus sudah bisa diimplementasikan sebelum Maret 2019.

"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019 itu yang sebagai pengantar," kata dia.

Total penyetaraan gaji ini untuk 12 perangkat desa: kepala desa satu orang, sekretaris desa, dan perangkat pelaksana desa 10 orang.

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia) 

Gaji Aparat Desa Disetarakan PNS Gol II A, Berapa Nilainya?

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para perangkat desa untuk tidak berdemonstrasi mempertanyakan nasib mereka. Presiden memastikan gaji bulanan para aparatur desan ini akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Untuk membuktikan ucapan tersebut, Presiden menegaskan sudah memerintahkan menteri terkait untuk merevisi kebijakan yang mengatur tentang perangkat desa.

Dua Peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya sudah perintahkan paling lama 2 (dua) minggu setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya, sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” kata dia di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 15 Januari 2019.

Tak hanya gaji yang disamakan dengan PNS Golongan II, Jokowi juga mengatakan semua kepala desa dan perangkat desa akan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jokowi mengatakan hal ini ketika berjumpa dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta. Dia didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.

Lalu, berapa gaji PNS golongan II A? PNS golongan II A akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1,93 juta per bulan. Kalau gaji PNS naik 5 persen tahun ini, gajinya akan bertambah jadi Rp2,02 juta per bulan.

Gaji PNS Naik 5% Dihitung per Januari 2019, Dirapel 3 Bulan?

Dream - Memulai Tahun Baru 2019, kabar baik langsung menyambangi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan memastikan perhitungan kenaikan gaji PNS tahun ini akan dimulai per Januari 2019.

Namun untuk pencairannya, kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut masihharus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses pengkajian.

"Intinya disiapin Januari, Insyaallah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis, 3 Januari 2019.

Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019.

"Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari 2019," katanya.

Menurut Askolani, penyesuaian gaji PNS kemungkinan takkan bisa dirasakan di awal tahun ini. Proses pembayarannya baru akan digabungkan setelah aturan terbit.

"Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" ucap dia.

Pengaruhi Gaji ke-13 dan THR PNS

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan pada para abdi negara.

Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut.

"Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

 

Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS

Golongan I

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315

(Sah/ Sumber: Liputan6.com)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Bukan hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Pemerintah telah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Pesawat

Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Pesawat

Setiap bandara membutuhkan tukang parkir pesawat demi kelancaran operasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Kepala Desa kini diperpanjang masa jabatannya jadi 8 tahun

Baca Selengkapnya
Dibuka Januari 2024, Rekrutmen CPNS Terbuka Buat Fresh Graduate dan Lulusan SMA

Dibuka Januari 2024, Rekrutmen CPNS Terbuka Buat Fresh Graduate dan Lulusan SMA

Kuota terbesar CPNS 2024 akan dialokasikan untuk fresh graduate maupun lulusan SMA Sederajat

Baca Selengkapnya
Gaji dan Tunjangan Bulanan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Gaji dan Tunjangan Bulanan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Segini gaji AHY usai resmi dilantik Jokowi jadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! POV Ketika THR Lebaran Terkuras tapi Gajian Masih Lama

NOTED KAK! POV Ketika THR Lebaran Terkuras tapi Gajian Masih Lama

Beginilah POV Abis lebaran Gaji Masih lama tapi dopet udah abis. duh sahabat dream ada yang sama gak nih?

Baca Selengkapnya