Gaji Pokok Polisi Juga Ikut Naik. (Foto: Shutterstock)
Dream – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaikkan gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah menaikkan gaji pokok polisi untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, kesejahteraan anggota Polri.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 20 Maret 2019, dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.
Peraturan itu telah ditandatangani pada 13 Maret 2019. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2019.
“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019
Berikut ini adalah rinciannya.
A.Bintara
B. Tamtama
1. Perwira Pertama
2. Perwira Menengah
3. Perwira Tinggi
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget