Daftar Gaji Para Jenderal Polisi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 20 Maret 2019 15:45
Daftar Gaji Para Jenderal Polisi
Selamat, ya! Naik jadi berapa, nih?

Dream – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaikkan gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah menaikkan gaji pokok polisi untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, kesejahteraan anggota Polri.

Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 20 Maret 2019, dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.

Peraturan itu telah ditandatangani pada 13 Maret 2019. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2019.

“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019

Berikut ini adalah rinciannya.

1 dari 4 halaman

Gaji Terendah Polisi

A.Bintara

  • Gaji terendah Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun: Rp1.643.500 (dari Rp1.565.200)
  • Gaji terendah Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun: Rp2.103.700 (naik dari Rp2.003.300)
  • Gaji tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp4.032.600 (dari Rp3.838.800)

 

B. Tamtama

  • Gaji tertinggi Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun: Rp2.960.700 (naik dari Rp2.819.500).
2 dari 4 halaman

Gaji Perwira Polisi

1. Perwira Pertama

  • Gaji terendah Perwira Pertama, Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun: Rp2.735.300 (dari Rp2.604.400)
  • Gaji Tertinggi Ajun Komisaris Polisi, masa kerja 32 tahun: Rp4.780.600 (Rp4.552.700)

2. Perwira Menengah

  • Gaji terendah Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun: Rp3.000.100 (sebelumnya Rp2.856.400)
  • Gaji tertinggi Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun: Rp5.243.400 (sebelumnya Rp4.992.000)

 

3 dari 4 halaman

Gaji Para Jenderal

3. Perwira Tinggi

  • Gaji terendah Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500  naik dari sebelumnya Rp3.132.700.
  • Di jajaran perwira tinggi, gaji pokok tertinggi yang diberikan untuk jenderal bintang empat dengan masa kerja 32 tahun. Untuk sang jenderal, pemerintah menetapkan kenaikan gaji menjadi Rp5.930.800 dari sebelumnya Rp5.646.100.
4 dari 4 halaman
Beri Komentar