Gaji Pokok Polisi Juga Ikut Naik. (Foto: Shutterstock)
Dream – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaikkan gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini berada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah menaikkan gaji pokok polisi untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, kesejahteraan anggota Polri.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 20 Maret 2019, dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.
Peraturan itu telah ditandatangani pada 13 Maret 2019. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2019.
“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019
Berikut ini adalah rinciannya.
A.Bintara
B. Tamtama
1. Perwira Pertama
2. Perwira Menengah
3. Perwira Tinggi
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
