Dream - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengaku kaget saat mengetahui kenaikan tarif pajak hiburan menjadi kisaran 40 persen hingga 75 persen.
Dia menilai, kenaikan pajak ini akan menganggu iklim bisnis di Indonesia.
" Pajak hiburan, saya juga kaget," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 25 Januari 2024.
Bahlil mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Luhut sendiri mengharapkan kenaikan pajak itu bisa ditunda pemberlakuannya.
" Memang ini mengganggu, tapi pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk di-hold, jangan dulu dilakukan karena masih membutuhkan kajian," ujarnya.
Dilihat dari sisi pengguna, Bahlil menilai, besaran pajak tersebut akan membebani pengusaha di industri hiburan. Lebih jauh, kebijakan ini juga bisa berdampak pada berkurangnya jumlah konsumen di industri hiburan.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Dari pengalaman dan pertimbangan tersebut, Bahlil khawatir kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak lebih luas yaitu kepada perkembangan bisnis di Indonesia.
ujar Bahlil.
Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40 hingga 75 persen.
Menanggapi keluhan para pelaku industri, pemerintah memberikan relaksasi dengan insentif pajak penghasilan badan kepada perusahaan yang bergerak di sektor hiburan.