OJK Dorong Lebih Banyak Lagi Bank Syariah Jadi Penerima Wakaf Uang

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 2 Mei 2021 10:23
OJK Dorong Lebih Banyak Lagi Bank Syariah Jadi Penerima Wakaf Uang
Saat ini baru ada 24 lembaga keuangan syariah yang menjadi penerima wakaf uang.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lebih banyak lagi bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Ini mengingat wakaf mulai digalakkan sebagai instrumen keuangan sosial

Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan keuangan syariah sosial yang ada di masyarakat berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Masyarakat kini tengah meminati wakaf uang dan bisa dihimpun oleh bank syariah.

" Ini yang coba kami dorong bahwa kegiatan sosial bisa diintegrasikan (dengan bank syariah). Soalnya wakaf bisa digunakan untuk produktif," kata Deden saat pelatihan wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Mei 2021.

Saat ini, terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 163 Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tetapi, yang baru menjadi LKS PWU ada 24 bank dengan rincian 6 BUS, 14 UUS, dan 4 BPRS.

" Belum semuanya jadi LKS-PWU. Ke depan, ini didorong agar bisa ditingkatkan," kata Deden.

Selain wakaf uang, ada juga produk yang sedang didorong oleh Pemerintah yaitu cash linked wakaf sukuk (CLWS). Instrumen keuangan syariah ini akan memberikan imbal hasil untuk dikelola nazhir.

Saat ini, ada 4 BUS dan 2 UUS yang menjadi mitra distribusi wakaf uang. Rinciannya, ada Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, CIMB Niaga Syariah, dan Permata Bank Syariah.

1 dari 4 halaman

Kemenag: Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan di Produk Syariah

Dream - Gerakan Nasional Wakaf Uang resmi diluncurkan Pemerintah pada 25 Januari 2021 lalu. Gerakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada kesejahteraan umat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan prinsip pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang dijalankan secara profesional dan amanah. Dia memastikan dana yang terkumpul diinvestasikan hanya untuk produk keuangan syariah.

" Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ujar Kamaruddin, Kamis 28 Januari 2021.

Dana wakaf secara prinsipil akan dikelola oleh nazhir pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang telah mengantongi izin dari Menteri Agama. Dalam GNWU ini, pihak nazhir yang dimaksud adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

" Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi, misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara," kata Kamaruddin.

 

2 dari 4 halaman

Bisa Diinvestasikan di Sukuk

Kamaruddin mengatakan pembiayaan proyek pemerintah melalui sukuk atau SBSN merupakan salah satu instrumen investasi. Sepanjang dijalankan dengan prinsip syariah, proyek pemerintah bisa menjadi sarana investasi namun tetap dengan memperhatikan kehendak wakif (pemberi wakaf).

" Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan syariah," kata dia.

Meski begitu, Kamaruddin menilai sukuk atau SBSN merupakan instrumen investasi unggulan. Ini karena sukuk memiliki karakter aman dan memberikan imbal hasil kompetitif.

" Wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut," kata dia.

Sedangkan hasil investasi wakaf uang nantinya dimanfaatkan sebanyak 90 persen untuk pemberdayaan umat. Sementara sisanya sebanyak 10 persen dapat dimanfaatkan nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

" Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," terang Kamaruddin.

3 dari 4 halaman

Indonesia Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Dream – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah tahun 2021. Ma’ruf mengharapkan dana wakaf bisa menjadi dana abadi umat yang bermanfaat bagi kegiatan sosial.

“ Berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut tentu memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder terkait agar dapat berjalan secara optimal,” kata dia acara Musyawarah Nasional V Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) melalui konferensi video, dikutip dari Merdeka.com, Senin 25 Januari 2021.

Maruf mengatakan Masyarakat Ekonomi Syariah—tempat berkumpulnya seluruh sumber daya ekonomi syariah—bisa bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) dan stakeholder lainnya.

“ Guna mendorong percepatan implementasi berbagai program, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Pengembangan Ekonomi Syariah Terus Didorong

Selain itu, Ma’ruf juga melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo tentang tindak lanjut terbitnya KNEKS setahun yang lalu.

“ Saat ini, berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus didorong untuk diimplementasikan secara terintegrasi melalui sinergi dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga anggota KNEKS maupun institusi lainnya,” kata dia.

Dalam forum tersebut, KNEKS bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para stakeholder yang lain tengah melakukan upaya transformasi wakaf menuju wakaf produktif yang dikelola secara profesional agar potensi wakaf uang yang besar tersebut dapat dioptimalkan.

“ Dalam rangka menggelorakan masyarakat untuk melakukan wakaf, akan dicanagkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). GNWU ini rencananya akan diresmikan secara langsung oleh Bapak Presiden pekan depan,” kata Ma’ruf.

Beri Komentar