Ilustrasi Hari Libur (http://www.casadivina.net/)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang jatuh pada 9 Juli sebagai hari libur bagi OJK.
" Kantor-kantor OJK tutup dan tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut," demikian keterangan tertulis OJK seperti dikutip laman Dream.co.id, Senin, 23 Juni 2014.
Penetapan hari libur saat Pilpres 2014 ini seusai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK.
" Pengumuman ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai OJK yang disampaikan melalui surat elektronik," katanya.
Bagi masyarakat umum, OJK menyatakan kebijakan ini disampaikan melalui situs resmi www.ojk.go.id (Ism)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan