Ilustrasi Hari Libur (http://www.casadivina.net/)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang jatuh pada 9 Juli sebagai hari libur bagi OJK.
" Kantor-kantor OJK tutup dan tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut," demikian keterangan tertulis OJK seperti dikutip laman Dream.co.id, Senin, 23 Juni 2014.
Penetapan hari libur saat Pilpres 2014 ini seusai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK.
" Pengumuman ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai OJK yang disampaikan melalui surat elektronik," katanya.
Bagi masyarakat umum, OJK menyatakan kebijakan ini disampaikan melalui situs resmi www.ojk.go.id (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali