Uang Dolar Singapura
Dream - Pemerintah Singapura tampaknya sedang menerapkan kebijakan Robin Hood. Negeri tetangga itu mengumumkan kenaikan pajak penghasilan sebesar lima persen bagi kalangan berduit. Dana yang dikumpulkan akan dibagikan guna mendanai meningkatnya jaminan sosial untuk orang miskin dan lanjut usia di negara kota tersebut.
Tarif pajak penghasilan pribadi untuk masyarakat berpenghasilan di atas SG$ 320.000 atau Rp 3 miliar per tahun. Besaran kenaikan yang berlaku tahun depan adalah 22 persen dari saat ini 20 persen, ujar Menteri Keuangan Tharman Shanmugaratnam.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan tambahan SG$ 400 juta bagi pendapatan negara yang saat ini mencapai SG$ 61,35 miliar.
" Orang yang memberikan kontribusi untuk Singapura yang lebih baik adalah orang-orang yang memberikan kontribusi lebih," kata Tharman seperti dikutip Arabnews, Rabu, 25 Februari 2015.
Pada tahun 2007 pemerintah memperkenalkan bentuk pajak penghasilan negatif untuk penerima upah rendah, dan dalam sambutannya Senin kemarin, Tharman mengumumkan paket bantuan baru bagi warga lanjut usia miskin senilai SG$ 350 juta per tahun.
" Adil jika bantuan untuk mereka yang berpenghasilan rendah datang dari pendapatan yang disisihkan oleh kelompok berpenghasilan tinggi," kata Tharman.
Namun para pengamat politik mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi meningkatnya ketidakpuasan di kalangan warga Singapura terkait kesenjangan pendapatan yang cukup lebar.
Sepuluh persen rumah tangga yang berpenghasilan tinggi memiliki pendapatan bulanan rata-rata SG$ 31.142 pada tahun 2014. Jika dibandingkan dengan 10 persen rumah tangga berpenghasilan rendah yang rata-rata SG$ 1.775, selisih pendapatan terlihat sangat timpang.
" Ini sangat jelas bahwa menaikkan pajak penghasilan merupakan langkah konkrit pemerintah untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan dan kesenjangan kekayaan yang telah menjadi isu politik yang signifikan," analis politik Derek da Cunha kepada AFP.
Eguene Tan, pengamat hukum Singapore Management University, menilai langkah tersebut sebagai cara pemerintah untuk menjawab seruan penyamarataan penghasilan.
Kenaikan pajak ini merupakan kelanjutan pelaksanaan paket subsidi perawatan kesehatan seumur hidup bagi warga lanjut usia senilai SG$ 9,0 miliar yang diumumkan pada perencanaan anggaran pada tahun lalu. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!