© MEN
Dream - Tarif pajak parkir di Jakarta akan mengalami kenaikan dari semula 20 persen menjadi 30 persen. Penyesuaian tarif ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Pengenaan tarif baru ini disepakati setelah disetujuinya Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif pajak parkir.
Mengutip laman beritajakarta.id, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penyesuaian tarif pajak ini dikenakan untuk pengelola parkir kepada Pemprov.
" Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jatidak tidak otomatis berubah," jelas Anies.
Selain pajak parkir, Pemprov DKI Jakata telah menerima persetujuan terkait Perdan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Semula pungutan pajak untuk kegiatan ini dikenakan flat sebesar 2,4 persen.
Dengan Perda baru ini, pajak penerangan jalan diubah menjadi progresif.
" Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” ujarnya.
Mengutip laman Merdeka.com, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan sepakat kebijakan Pemprov yang menaikan pajak parkir. Menurutnya, sudah 10 tahun tidak ada kenaikan pajak parkir di ibu kota. Sementara kota penyangga Jakarta telah melakukan penyesuaian pajak.
Dukungan DPRD atas revisi Perda pajak juga dipicu atas tidak tercapainya pendapatan pajak pada 2019 yang hanya terealisasi 88,73 persen.
" Angkanya Rp39,5 triliun dari target Rp44 triliun. Target Rp44 triliun itu sudah kami hitung dari kemarin-kemarin dan tidak akan tercapai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, penerimaan pajak yang akan masuk ke kas daerah di tahun 2019 sebesar yakni sekitar Rp40 triliun.
Penerimaan pajak DKI kala itu diperkirakan meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah.
" Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali," tutup Saefullah.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu, yakni:
1. Pajak kendaraan bermotor: Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun (98 persen).
2. Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun (93,6 persen).
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor: Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun (98,8 persen).
4. Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaa: Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun (94,5 persen).
5. Pajak reklame: Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun (99,05 persen).
6. Pajak air tanah: Rp122 miliar dari target Rp110 miliar (111 persen).
7. Pajak hotel: Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun (96,4 persen).
8. Pajak restoran: Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun (101 persen).
9. Pajak hiburan: Rp832 miliar dari target Rp850 miliar (97,96 persen).
10. Pajak penerangan jalan: Rp814 miliar dari target Rp810 miliar (100,5 persen).
11. Pajak parkir: Rp536 miliar dari target Rp525 miliar (102,1 persen).
12. BPHTB: Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun (58,6 persen).
13. Pajak rokok: Rp610 miliar dari target Rp620 miliar (98,4 persen).
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan