Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Akhir Tahun, Simak Ketentuannya

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 26 Agustus 2025 12:09
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Akhir Tahun, Simak Ketentuannya
Insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema.

Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran makanan dan minuman sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

“ Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

1 dari 2 halaman

Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.

Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

“ Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.

2 dari 2 halaman

Gubernur Pramono menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut telah memberikan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

“ Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Jakarta.

Beri Komentar