Jumpa Pers ACT (Foto: Merdeka.com)
Dream - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar angkat suara terkait isu dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Selai membuka penggunaan dana donatur selama ini, Ibnu juga menegaskan ACT bukanlah lembaga zakat.
Dalam konferensi pers untuk membantah tudingan penggelapan dana di dalam lembaganya, Ibnu mengungkapkan ACT sejak 2017 hanya menggunakan dana untuk aokasi operasional sekitar 13,7 persen dari seluruh dana yang terhimpun.
Hingga akhir 2020 lalu, ACT melaporkan telah menghimpun dana dari masyarakat senilai Rp519,35 miliar.
" 2005-2020, ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat jumpa pers, baru-baru ini.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 ACT, dana Rp519,35 miliar itu diperoleh dari 348 ribu donatur dengan porsi terbesar diperoleh dari publik sebanyak 60,1 persen. Sisa penghimpunan dana lainnya berasal dari korporat 16,7 persen dan sumber lainnya yang diperoleh dari 1.267.925 transaksi.
Bila dihitung dana 13,7 persen dari nominal anggaran di 2020, ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.
" Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujarnya.
Ibnu menjelaskan, meski melewati batas dari aturan syariat sebesar 1/8 atau 12,5 persen, dia mengatakan ACT bukanlah lembaga zakat melainkan filantropi umum di mana tidak hanya zakat yang dikelola lembaga tersebut.
Tetapi banyak yang dikelola seperti sedekah umum, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dan lain-lain.
" Dari 2020 dana operasional Rp519 miliar. Kami menunaikan aksi program ke masyarakat 281 ribu aksi, penerima manfaatnya 8,5 juta jiwa. Jumlah relawan terlibat, sebanyak 113 ribu," ujar dia.
Sehingga aturan syariat itu dikatakan hanya sebagai acuan, Ibnu memastikan lembaga yang dipimpinnya itu terkadang memerlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kerap memakai sumber dana non zakat, infaq atau donasi umum.
" Kalau ACT potong itu 13,7 %, potongannya itu. Wakaf tidak dipotong, syariatnya tidak dipotong, zakat 12,5%, yang lain diambil dari infaq umum, CSR, dana hibah itu yang diambil (untuk dana 13,7%)," tuturnya.
Bahkan Ibnu berujar bahwa ACT bisa saja memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional. Atas dasar lembaga yang mengelola filantropi umum dibawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Walau belum pernah dilakukan, akan tetapi batasan pemotongan itu bisa dilakukan. Lantaran ada dasar sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.
" Lembaga belum pernah ambil kesempatan 30 persen, bukan ngambil, ditoleransi kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua. Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen, dan lembaga belum pernah ambil 30 persen," ujar Ibnu.
Sumber: Merdeka.com
Doa Setelah Wudhu dan Artinya, Ketahui Juga Sunah yang Dianjurkan oleh Nabi Saw
BERANI BERUBAH: Taman Baca Membuka Jendela Dunia - Berani Berubah
FOTO: Meriahnya Konser Sheila on 7 Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta', Duta Berkaca-kaca Tahan Tangis
Islam Ajarkan unttuk Persiapkan Kehadiran Buah Hati Sejak Sebelum Nikah
Norma Risma Akhirnya Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami dengan Dugaan Perzinahan
Bocah SD Tempuh 115 Km dengan Becak Butut Demi Kesembuhan Ayah, Kisahnya Bikin Menangis