Polisi Sita Puluhan Mobil Dan Motor ACT, Begini Penampakannya (Foto: Merdeka.com)
Dream - Polisi menyita 44 mobil serta 12 motor milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai barang bukti penyelewengan dana umat.
Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, mengatakan, petugas menyita kendaraan berbagai kendaraan berbagai merek yang digunakan untuk operasional ACT.
" Kendaraan operasional (yang disita)," kata Andri kepada Merdeka.com, Rabu 27 Juli 2022.
Andri menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.
" Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ujarnya.
Sementara itu Polisi masih melakukan pendaataan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah disita, mereka juga melakukan pengawasan.
" Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut kita fullkan di gudang Wakaf Distribution Centre Gunung Sindur Bogor, Tim Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengawasan dan pendataan," sebut Andri.
Selain kendaraan operasional ACT, sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara kini tengah ditangani.
" Tempo hari dokumen-dokumen pas penggeledahan," ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana ini telah menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka.
Dream - Kasus penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyeret sejumlah perusahaan yang diduga turut melakukan penggelapan dana donasi ACT.
Dugaan tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.
" Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Whisnu, Selasa, 27 Juli 2022.
Untuk keberlanjutannya, 10 perusahaan tersebut saat ini masih didalami. Seperti PT Sejahtera Mandiri Indotama dan PT Global Wakaf Corpora. " Masih didalami satu per satu, mohon sabar," jelas Whisnu.
Perusahan apa saja yang masuk sebagai perusahaan cangkang ACT? Berikut daftarnya.
Tercatat nama PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta dan PT Trihamas Finance Syariah.
Kemudian PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, terakhir ada PT Media Filantropi Global.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Ahyudin dan Ibunu Khadjar sebagai tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Adapula Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
" Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.
" Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhir UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun. " Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.
Sebelumnya pihak ACT melalui Presiden Direktur, Ibnu Khajar telah membantah adanya penggelapan dana donasi nasabah di lembaganya. ACT bahkan buka-bukan soal penggunaan dana yang selama ini dihimpunnya.
(Baca: Tegaskan Bukan Lembaga Zakat, ACT Buka-Bukaan Penggunaan Dana Donatur)
Dalam konferensi pers untuk membantah tudingan penggelapan dana di dalam lembaganya, Ibnu mengungkapkan ACT sejak 2017 hanya menggunakan dana untuk aokasi operasional sekitar 13,7 persen dari seluruh dana yang terhimpun.
Hingga akhir 2020 lalu, ACT melaporkan telah menghimpun dana dari masyarakat senilai Rp519,35 miliar.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025