THR dan Gaji 6 Bulan Pegawai BI Dipotong Buat Patungan Corona

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 30 April 2020 06:36
THR dan Gaji 6 Bulan Pegawai BI Dipotong Buat Patungan Corona
Total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp20,6 miliar.

Dream – Bank Indonesia (BI) mendukung penanganan pandemi Covid-19 dengan memotong penghasilan bulanan pegawai dan jajaran dewan gubernurnya. BI menggelar Gerakan BI Peduli Covid-19 dengan menyisihkan THR Lebaran dan gaji enam bulan terhitung Mei-Oktober 2020.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 29 April 2020, Gubernur BI Perry Warjiyo sebetulnya tidak ingin mengumumkan rencananya pemotongan gaji untuk donasi mengatasi Covid-19. Namun agar ada transparasi akhirnya ia memutuskan untuk mengungkapkannya ke publik.

" Kontribusi ini diikuti oleh seluruh Anggota Dewan Gubernur dan pegawai kecuali pegawai level Staf ke bawah," kata Perry.

Dalam hitungannya, mobilisasi gaji dan THR Dewan Gubernur, Pimpinan dan juga pegawai BI sampai dengan officer ditaksir bisa mencapai Rp20,6 miliar. Pengelolaan dan penyaluran dana dari penyisihan THR dan gaji pegawai ini seluruhnya akan dilaksanakan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI).

Selain itu, Gerakan BI Peduli COVID-19 tersebut juga termasuk penyaluran bantuan sosial BI dalam Program Dedikasi untuk Negeri dan pengumpulan donasi pegawai secara sukarela yang telah dilaksanakan sejak Maret 2020.

1 dari 5 halaman

Himpun Dana Rp101,4 Miliar

Gerakan BI Peduli COVID-19 ini secara keseluruhan diperkirakan akan menghimpun dana sejumlah Rp 101,4 miliar yang akan disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, rumah sakit, dan masyarakat.

Dana tersebut antara lain akan digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), masker, ventilator, pengukur suhu tubuh, vitamin, dan sembako.

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), BI bersama otoritas terkait dan industri senantiasa berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tengah penanggulangan pandemi COVID-19.

Guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tugasnya, BI senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait, memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, serta menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

(Sah, Liputan6.com)

2 dari 5 halaman

Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR Tahun Ini

Dream – Menteri BUMN, Erick Thohir, menetapkan direksi dan komisaris BUMN tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Insentif tersebut akan digunakan untuk donasi atau kegiatan kemanusiaan terkait pandemi Covid-19.

“ Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam Surat Edaran Menteri BUMN No. S-255/MBU/2004, dikutip Selasa 21 April 2020.

 

 

Tak hanya itu, kementerian mendorong perusahaan untuk mengalokasikan biaya THR tahun ini untuk kegiatan-kegiatan atau donasi terkait dengan penanggulangan corona. Aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.

“ Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” tulis dia.

Peniadaan pemberian THR bagi direksi dan komisaris juga bertujuan untuk menekan dampak negatif corona terhadap keuangan perseroan. “ Dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” kata dia.

 

(Laporan: Radzkanya Ramadhanty)

3 dari 5 halaman

Yamaha Indonesia Stop Produksi, Bagaimana Gaji dan THR Karyawan?

Dream – Industri otomotif di Tanah Air menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar karena pandemi corona. Virus Covid-19 membuat efek berantai yang kurang baik.

Dampaknya mulai dari industri komponen sampai tenaga kerja karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

Situasi ini membuat Industri otomotif dalam situasi sulit, sehingga memunculkan kemungkinan terjadinya PHK dan penghentian pemberian Tunjangan Hari Raya. (THR).

 

 

Terkait isu PHK dan pemberian THR, Yamaha memberi penjelasan. Pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang juga menghentikan operasional pabriknya menyatakan kebijakan perusahaan berjalan mengikuti perkembangan situasi yang ada.

Sejauh ini YIMM belum melakukan PHK massal dan berupaya memenuhi hak-hak pekerja dan memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan berlogo garpu tala ini.

" Ada yang menanyakan THR terganggu atau tidak, ada yang tanya kemarin, gaji dan THR bagaimana? Semuanya akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tidak bisa sebutkan ketentuannya apa," kata Manager Publik Relation YIMM, Antonius Widiantoro, dikutip dari Otosia, Kamis 16 April 2020.

4 dari 5 halaman

Kapan Mulai Produksi?

Sejauh ini Yamaha belum dapat memastikan kapan pabrik mereka di Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Karawang, Jawa Barat, dioperasikan kembali. Operasional pabrik Yamaha akan mengikuti aturan dan jadwal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

" Kami akan follow aturan dari pemerintah. Berita sebelumnya sampai 19 April, tapi intinya sekarang, Jakarta sampai tanggal berapa kami follow," kata Anton.

Pada dasarnya Yamaha bisa saja tetap mengoperasikan pabriknya, mengingat sektor otomotif berkontribusi besar terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional. Tapi atas dasar kemanusiaan dan mencegah penyebaran COVID-19, Yamaha tetap menutup pabriknya sementara.

" Sebenarnya begini, ada beberapa usaha yang memang mendapatkan ijin khusus dari Kemenperin, terkait ekspor dan income negara, dapat dispensasi untuk tetap buka. Meski begitu kita tetap stop produksi atas dasar kemanusiaan dan demi memutus mata rantai corona. Stop produksi. Itu yang Yamaha lakukan, dan bahwa compliance ini jauh lebih penting," kata dia.

5 dari 5 halaman

Imbauan Kemenperin

Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.

Selain itu pemerintah menghimbau pelaku industri otomotif dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti THR yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu.

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

Bahkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenperin memastikan bahwa industri dapat tetap beroperasi.

“ Kemenperin pada prinsipnya selalu memberikan perhatian terhadap sektor industri dalam kondisi apapun. Kami sudah keluarkan surat edaran ke industri, agar dapat tetap beroperasi dengan tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pekan lalu di Jakarta.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More