Pekerja Kontrak dan Alih Daya Berhak Dapat THR

Reporter : Ramdania
Rabu, 23 Juli 2014 11:06
Pekerja Kontrak dan Alih Daya Berhak Dapat THR
Pemerintah menegaskan pekerja kontrak dan outsourcing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dream - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan, tegas Muhaimin, sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

" Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak. Asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Muhaimin di Jakarta seperti dikutip dari situs Kemenakertrans.

Muhaimin mengharapkan perusahaan–perusahaan bisa memberikan pembayaran THR secara tepat waktu. Juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja /buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.

" Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," paparnya.

Bahkan, Muhaimin menambahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

:Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 menyebutkan pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," paparnya.

Muhaimin menjelaskan pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan itu adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Bila ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko pengaduan THR yang berada di Dinas-dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia atau ke posko pengaduan THR pusat di Kemnakertrans di Gedung Kemnakertrans Jl, Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.

Terkait pelanggaran aturan THR, Muhaimin berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang lalai membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran nanti.

" Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," tandas Muhaimin. (Ism)

Beri Komentar