Pemerintah Mematangkan Aturan Biaya Haji Rp20 Juta.
Dream – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tengah mengkaji ketentuan baru tata kelola penyelenggaraan ibadah umroh. Salah satunya, rencana penetapan biaya standar minimal sebesar Rp20 juta.
" Harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang telah ditetapkan,” kata Lukman di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 4 Januari 2018.
Lukman mengatakan, penetapan biaya ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari upaya penipuan lewat modus paket umroh murah.
Selain itu juga menjaga agar persaingan yang terjadi antarbiro perjalanan umroh berjalan secara sehat. “ Penyelesaian aturannya dalam waktu dekat,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Nizar Ali, mengaku sedang mengkaji rencana ini bersama asosiasi travel umroh. Tarif Rp20 juta dinilai lebih rasional karena telah mencakup pelayanan standar minimal.
“ Kalau tidak ditetapkan, tak ada persaingan sehat. Yang mematok Rp14 juta, Rp16 juta itu kan artinya mereka mengurangi standar,” kata Nizar di Jakarta, Jumat 22 Desember 2017 dikutip dari Merdeka.com. (ism)