Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (Setkab.go.id)
Dream - Pemerintah berupaya keras menarik dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Sebagai jaminan, pemerintah bahkan siap menjamin kerahasiaan calon peserta pengampunan pajak (tax amnesty).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masalah kepastian hukum menjadi elemen penting keberhasilan rencana program tax amnesty yang akan dilakukan pemerintah.
" Kerahasiaan data itu nomor satu," tegas Bambang usai Rapat Terbatas yang dihadiri Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, serta PPATK dan OJK, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa 26 April 2016.
Selain kerahasiaan data, Bambang juga menekankan jika data yang disampaikan para peserta pengampunan pajak tak bisa dijadikan sebagai buti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Menkeu bahkan menegaskan, pihak-pihak yang membocorkan data peserta tax amnesty akan dikenakan tindak pidana.
“ Jadi ini hal-hal penting perlu kesepakatan semua pihak agar tax amnesty, kalau nanti undang-undangnya selesai, bisa berjalan dengan sukses,” papar Bambang.
Siapkan Instrumen Investasi
Pada bagian lain, Menkeu juga menyatakan pemerintah juga bakal menyiapkan instrumen investasi jika nanti repatriasi terjadi. Salah satu yang disiapkan di tahap pertama adalah pembuatan instrumen portofolio.
“ Kami menyiapkan, dari pihak Kementerian Keuangan adalah Surat Berharga Negara. Kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Kami akan juga kerja sama dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.
Para peserta tax amnesty juga bisa menyimpan dananya dalam bentuk surat berharga dari korporasi swasta, bahkan penempatan deposito di perbankan.
“ Ya, di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN, ya, selama satu tahun,” papar Menkeu.
Jadi selama satu tahun, menurut Menkeu, tidak boleh ada penarikan dana, atau kalau SBN, tidak boleh diperdagangkan. “ Jadi satu tahun holding barrier. Kemudian diharapkan tahun kedua-ketiga mereka masuk ke sektor riil, apakah sektor-sektor yang ada di BKPM, manufaktur jasa maupun di infrastruktur,” terangnya.
Menkeu juga menjelaskan, bahwa Presiden sudah menugaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini.
Sementara OJK diminta menyiapkan instrumen investasi seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen-instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya tapi tetap stay di Indonesia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media