Tak Lama Lagi Rentenir Tidak Bisa Beroperasi Di Banyuwangi. (Foto: Blog.duitpintar.com)
Dream – Kabupaten Banyuwangi akan melarang praktik rentenir. Mereka tengah mematangkan larangan ini bersama DPRD Banyuwangi dan akan menuangkannya dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Pemerintah setempat berharap regulasi ini bisa melindungi masyarakat, terutama pengusaha mikro.
“ Perda Pelarangan Praktik Rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil,” kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, di Banyuwangi, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa, 27 September 2016.
Anas mengatakan kelompok masyarakat menengah ke bawah bukan hanya memerlukan bantuan sosial, melainkan juga skema perlindungan keuangan. Terlebih, perlindungan dari jeratan lintah darat.
Dia mengakui masyarakat memilih meminjam uang kepada rentenir karena lebih praktis. Lintah darat ini tidak mengenakan administrasi yang detail seperti yang diterapkan oleh perbankan dan koperasi. Tapi, bunga yang dikenakan rentenir ini merugikan masyarakat karena sangat tinggi, yaitu sebesar 30-40 persen.
”Praktik rentenir membuat masyarakat berada di lingkaran setan kemiskinan yang susah diputus, karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda. Praktik tak adil ini membuat masyarakat susah melakukan kegiatan ekonomi produktif yang signifikan, karena setiap keuntungan usahanya tergerus bunga dari rentenir yang sangat tinggi,” kata Anas.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
