Tak Bisa Sembarangan! Perusahaan di Saudi Dilarang Pakai Nama Asmaul Husna, Raja, dan Putra Mahkota

Reporter : Dinda Permata Sari
Rabu, 8 Februari 2023 07:36
Tak Bisa Sembarangan! Perusahaan di Saudi Dilarang Pakai Nama Asmaul Husna, Raja, dan Putra Mahkota
Pemerintah yang sedang mengkaji RUU pemberian nama perusahaan publik ini hanya mengizinkan beberapa nama dari Asmaul Husna yang boleh digunakan.

Dream - Kalangan pebisnis di Arab Saudi tak bisa sembarangan memberikan nama perusahaan dengan mendompleng popularitas anggota kerajaan. Pengusaha di negara ini juga dilarang menggunakan sebagian besar nama-nama terbaik Allah SWT (As'maul Husna) untu bisnisnya. 

Ketentuan penggunaan nama perusahaan ini sedang digodok Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi yang tengah merancang Rancangan Undang-Undang. Para pengusaha bisa menggunakan nama yang dilarang digunakan jika mendapatkan izin dari otoritas tertinggi. 

Mengutip Saudi Gazette, dalam RUU ini disebutkan nama Raja, Putra Mahkota Arab Saudi, atau kepala negara sahabat tak boleh digunakan sebagai identitas perusahaan.

Para pebisnis juga dilarang memberi nama Tiga Masjid Suci dan sebagian besar dari 99 nama Allah (Al-Asma Al-Husna) kepada perusahaan publik mana pun.

Pemerintah Arab telah mengeluarkan rancangan undang-undang dengan meminta pendapat dan saran publik untuk membuat perubahan yang diperlukan sebelum persetujuan rancangan akhir undang-undang tersebut.

RUU ini terdiri dari 23 pasal yang bertujuan menentukan arti dan ruang lingkup nama-nama utilitas publik, serta  untuk menentukan ketentuan umum dan khusus yang diterapkan pada nama mereka.

1 dari 5 halaman

Hal yang Dilarangan dalam RUU

Sesuai RUU tersebut, fasilitas publik tidak boleh diberi nama dengan nama Tuhan. Kecuali beberapa nama seperti Al-Salam (Damai); Al-Adl (Keadilan); Al-Awwal (Pertama); Al-Noor (Cahaya); Al-Haqq (Kebenaran); dan Al-Malik (Raja). 

Selain itu, dilarang juga memberi nama fasilitas umum dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam.

Pasal-pasal RUU tersebut menekankan setiap Kementerian dan lembaga pemerintah harus memastikan nama tersebut aman dari ekstremisme agama dan sektarian.

 

2 dari 5 halaman

Hal ini selain dari orientasi intelektual atau politik, afiliasi partai, kasus kriminal, partisipasi atau dukungan terhadap gagasan yang bertentangan dengan agama dan tanah air.

Dalam RUU ini, dilarang menggunakan nama-nama Tiga Masjid Suci seperti Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid Aqsa di Yerusalem, atau menggunakan nama lain yang menunjukkan masjid suci ini.

Ditetapkan juga nama martir yang bertugas harus diberikan ke jalan di kota tempat martir itu berada.

3 dari 5 halaman

Hal yang Diizinkan dalam RUU

Sementara itu, RUU ini mengizinkan penamaan fasilitas umum dengan nama empat Khalifah yang Diberi Petunjuk dengan Benar.

Selain itu, diperbolehkan juga memberikan dengan nama sepuluh Sahabat Nabi (saw) yang diberi kabar gembira tentang Surga, Ibu Orang Beriman, Sahabat dan Pengikut.

Kemudian, para imam dan pangeran dari negara Saudi pertama dan kedua, Raja dan Putra Mahkota Arab Saudi, putra Raja Abdul Aziz yang bukan Raja, dan putri Imam Abdul Rahman Al-Faisal, selain putri Raja Abdul Aziz, para amir provinsi dan pejabat dari keluarga kerajaan dan orang-orang Raja Abdul Aziz.

RUU mengizinkan penamaan raja dan presiden negara sahabat yang memiliki kontribusi besar untuk mendukung posisi kerajaan, dan umat islam.

4 dari 5 halaman

Selanjutnya, diizinkan juga menggunakan nama para martir yang bertugas, nama-nama pertempuran yang diperjuangkan oleh Nabi (SAW) di mana umat Islam menang, seperti serta para cendekiawan Islam terkemuka pada periode awal dan kontemporer.

Kemudian, diperbolehkan untuk memberikan nama tempat geografis nasional, nama negara Islam dan Arab, ibu kota, dan kota, selain terminologi medis.

Serta nama menteri pria dan wanita kontemporer, pejabat pemerintah, penerima penghargaan nasional dan internasional, dan penghargaan, peraih prestasi nasional, donor, dan nama-nama proyek tata ruang nasional besar.

RUU ini mengizinkan lembaga pemerintah menandatangani kontrak sponsor untuk hak memberi nama fasilitas publik dalam jangka waktu tertentu.

5 dari 5 halaman

Kewajiban Lembaga Pemerintah dalam RUU

Setiap kementerian dan lembaga pemerintah harus memberi nama semua fasilitas publik yang berada di wilayah hukumnya.

Selain itu, juga membuat peraturan tentang standar penamaan fasilitas publik yang mencakup rincian organisasi, teknis, prosedural, dan operasional.

Setiap instansi pemerintah juga membuat direktori nama-nama yang disetujuinya, baik untuk nama fasilitas yang ada maupun untuk nama fasilitas yang direncanakan di masa mendatang. 

Badan tersebut juga akan mentransfer huruf Arab ke bahasa Latin (Romanisasi nama), sesuai dengan sistem bahasa Arab terpadu untuk menerjemahkan huruf Arab ke bahasa Latin, yang disetujui oleh Komite Nasional Nama Geografis. 

Dalam beberapa kasus, beberapa istilah dalam nama dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Beri Komentar