Foto: Pixabay.com
Dream - Kamu yang doyan belanja online bersiaplah menambah pengeluaran sebesar Rp10 ribu. Tambahan ini sebagai imbas dari ketentuan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menerapkan kewajiban membayar bea materai Rp10 ribu untuk transaksi belanja online di e-commerce dengan nominal tertentu.
Aturan ini dibuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk transaksi belanja online platform digital.
Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp10 ribu tersebut untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
" Atas Transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020," tutur Neilmaldrin, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 14 Juni 2022.
Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce.
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis
b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
" Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai," kata dia.
Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
" Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya," pungkasnya.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
