Kerumunan Driver Ojol (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syfrin Liputo mengancam akan melarang Ojek Online (Ojol) beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika ditemukan ada pengendara yang masih berkerumum. Ancaman ini berlaku jika larangan berkerumum tak dipatuhi selama tiga hari sejak pemberlakuan PSBB>
" Di mana jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu, akan dilakukan pelarangan," kata Syafrin Liputo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 15 September 2020.
Merujuk Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di bidang transportasi salah satunya aturan pengangkutan penumpang oleh ojek online dan ojek pangkalan.
" Kita pahami regulasi selama PSBB dilarang orang warga berkumpul dan lebih dari lima orang dan ini pun berlaku bagi ojek online," sambungnya.
Dishub DKI Jakarta dalam menerapkan peraturan PSBB jilid II akan melibatkan Polri dan seluruh pemangku kebijakan lainnya untuk melakukan pengawasan.
" Jadi kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang kami di lapangan akan terus melakukan pengawasan bersama-sama dengan Polda TNI dan juga Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak Senin, 14 September 2020. Namun, transportasi ojek daring masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan, pihaknya siap mematuhi peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penerapan kembali PSBB secara ketat, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional berbagai layanan bisnis perusahaan.
" Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, guna memperlancar pelaksanaan PSBB di lapangan. Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif kepada mitra driver kami untuk selalu mengikuti dan mematuhi arahan pemerintah," ujar dia dalam pernyataannya kepada Merdeka.com, Senin 14 September 2020.
Sumber: Liputan6.cpm
Clean Look Kerudung Segi Empat untuk Acara Formal
Ibu Sedang Sholat dan Bayi Menangis, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Pilihan Warna Kerudung yang Bisa Beri Kesan Wajah Lebih Cerah
Coba Style Pashmina Instan yang Bikin Tampilan Sangat Anggun
5 Doa Menghadapi Ujian Agar Diberi Petunjuk, Termasuk Tes Seleksi P3K
Viral Pria Tampan Nikahi Wanita Kerdil yang Kerja di Pasar Malam, The Real Cinta Sejati!
Dulu Cantik! Lihat Penampilan Mila Teman Oneng di Bajaj Bajuri Sekarang
Potret Rusun Olga Syahputra dan Ruben Onsu saat Bertetangga dengan Bunda Corla
Kisah Suram Desa Mati yang Hanya Dihuni Sepasang Suami Istri Lansia
Alhamdulilah! Menkeu Bilang 2023 Tak Jadi Resesi, Apa Pemicunya?