Pendaftaran Seleksi CPNS Resmi Dibuka Hari Ini, Sahabat Dream.
Dream – Momen yang ditunggu para pencari lowongan kerja di instansi pemerintah akhirnya tiba juga. Setelah diumumkan 23 September lalu, tahap pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka hari ini, Rabu 26 September 2018.
Pemerintah membuka 238.015 formasi CPNS untuk kementerian, lembaga, dan daerah (K/L/D). Rinciannya, ada 51.271 formasi CPNS di pemerintah pusat dan 186.744 di daerah.
Periode pendaftaran CPNS ini akan dimulai pada 26 September hingga 10 Oktober 2018.
Contoh K/L/D yang membuka formasi CPNS ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perhubungan. Sedangkan pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Magelang, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Untuk lembaga pemerintah, contohnya adalah Kejaksaan Agung, Ombudsman, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran seleksi CPNS ini dilakukan secara online di situs http://sscn.bkn.go.id. Kali ini, Dream akan merangkum serba-serbi pendaftaran, mulai dari persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, cara mendaftar, sampai pantangan yang dihindari setelah dinyatakan lulus seleksi.
Mari disimak.
Berikut ini adalah persyatan yang harus dipenuhi jika berminat untuk mendaftar salah satu formasi CPNS.
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Untuk posisi yang dikecualikan, batas usia maksimal bisa mencapai 40 tahun;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Pastikan dokumen persyaratan untuk melamar satu formasi CPNS 2018 sudah kamu pegang. Jika masih tercecer atau tertinggal di kampung halaman, sebaiknya segera minta diantarkan dikirimkan.
Dalam persyaratannya, penerimaan CPNS 2018 kali ini setidaknya meminta dokumen seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah, transkrip nilai.
Jangan lupa pula untuk menyiapkan pas foto dalam bentuk softcopy dengan format jpg atau JPEG. Ukuran yang ditetapkan adalah minimal 120 kilobyte dan maksimal 200 kb.
Kamu juga harus siap-siap menyiapkan dokumen lain karena setiap instansi bisa saja meminta persyaratan tambahan.
Langkah yang pertama, yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id. Ketika mendaftar, kamu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), atau NIK Kepala Keluarga.
Selanjutnya, kamu masuk ke http://sscn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah ditentukan.
Di tahap ini, pelamar harus mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun sehingga bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Usai membuat akun, pelamar harus mengisi biodata dan memilih instansi. Ingat, kamu hanya bisa memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan yang diminati.
Setelah mengisi biodata, simpan data yang sudah dicek di resume, lalu diklik “ Kirim. Ingat, lebih baik kamu mengecek kembali data di resume dan memastikan data tersebut lengkap. Sebab, kamu tak bisa mengubah data setelah datanya dikirim.
Setelah mengirim biodata, kamu bisa mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, ada bagian HelpDesk yang ada di portal untuk bantuan dan pengaduan.
Untuk lebih jelas, kamu bisa melihat bagan di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, ada tiga hal yang harus diingat, terlebih jika kamu dinyatakan lolos seleksi.
Pertama, setelah dinyatakan lulus, pelamar wajib membuat Surat Pernyataan bahwa akan mengabdi dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun pada instansi yang bersangkutan.
Kedua, kalau tetap pindah, itu dianggap mengundurkan diri.
Ketiga, kalau dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi saat mendaftar di rekrutmen CPNS periode selanjutnya.
Selamat berjuang, Sahabat Dream. Jangan lupa berdoa dan semoga beruntung.
Advertisement
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama