Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Dream - Kabar buru bagi para sarjana yang baru lulus dan ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menginstruksikan kepala daerah menunda perekrutan pegawai baru tahun 2016.
Secara spesifik, pemerintah mengimbau penerimaan pegawai baru atau Calon PNS dari pelamar umum akan sangat dibatasi.
“ Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, dikutip dari laman Menpan, Selasa, 26 Juli 2016.
Yuddy menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2015 – 2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, Presiden meminta setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Presiden juga mengimbau agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.
Dari imbauan tersebut, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.
Meski dibatasi, penerimaan pegawai PNS dari pelamar umum dikecualikan untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “ Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Ditambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?