Garuda Indonesia Harus Membayar Ganti Rugi Rp200 Juta Kepada Penumpang Yang Tersiram Air Panas.
Dream - Gugatan B. R. A. Koosmariam, penumpang PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang dadanya tersiram air panas, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maskapai pelat merah itu dihukum denda Rp200 juta.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 22 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba memutuskan, Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum. BUMN ini juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta.
" Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat, peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)," kata Kuasa Hukum Koosmariam, David Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 23 Januari 2019.
David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pelajaran bagi seluruh maskapai, untuk berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.
Dia juga menyarankan Garuda untuk memberikan pengobatan terhadap luka Koosmariam karena terkena tumpahan air panas di bagian dada.
" Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan, yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," kata dia.
Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan pada 29 Desember 2017. Koosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Dia tersiram air panas ketika pramugari sedang menyiapkan meal and beverage.
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Menanggapi hal ini, Garuda membenarkan pihaknya dihukum ganti rugi Rp200 juta. Maskapai pelat merah itu sedang berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.
" Betul. Kami sedang berdiskusi internal dan dengan lawyer untuk langkah kami selanjutnya," kata VP Corporate Secretary, M Ikhsan Rosan, kepada Dream. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
