Garuda Indonesia Harus Membayar Ganti Rugi Rp200 Juta Kepada Penumpang Yang Tersiram Air Panas.
Dream - Gugatan B. R. A. Koosmariam, penumpang PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang dadanya tersiram air panas, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maskapai pelat merah itu dihukum denda Rp200 juta.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 22 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba memutuskan, Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum. BUMN ini juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta.
" Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat, peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)," kata Kuasa Hukum Koosmariam, David Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 23 Januari 2019.
David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pelajaran bagi seluruh maskapai, untuk berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.
Dia juga menyarankan Garuda untuk memberikan pengobatan terhadap luka Koosmariam karena terkena tumpahan air panas di bagian dada.
" Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan, yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," kata dia.
Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan pada 29 Desember 2017. Koosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Dia tersiram air panas ketika pramugari sedang menyiapkan meal and beverage.
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Menanggapi hal ini, Garuda membenarkan pihaknya dihukum ganti rugi Rp200 juta. Maskapai pelat merah itu sedang berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.
" Betul. Kami sedang berdiskusi internal dan dengan lawyer untuk langkah kami selanjutnya," kata VP Corporate Secretary, M Ikhsan Rosan, kepada Dream. (ism)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik