Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
© MEN
Dream – Pemerintah meminta perusahaan tetap membayar gaji karyawan yang menjalani bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100 persen selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan juga diminta tidak melakukan pemecatan karena alasan PPKM Darurat.
Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 8 Juli 2021, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyatakan upah pada prinsipnya adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Besar upah ini berdasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
Pekerja yang terpaksa melakukan WFH 100 persen pada masa darurat, lanjut Putri, masih tetap berhak mendapatkan upah.
“ Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata dia di Jakarta.
Kalau sulit bayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, Putri mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Jika ingin penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, Putri mengingatkan hal itu harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
“ Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah melonjaknya kasus baru Covid-19 secara signifikan. PPKM ini berlangsung selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatannya adalah semua pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Kalau yang di sektor esensial dan kritikal, pekerja bisa bekerja di kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta semua pihak agar tidak membuat keputusan PHK selama PPKM Darurat Covid-19. Ida meminta semua pihak mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
“ Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” kata Ida di Jakarta.
Dia juga meminta pengusaha, pekerja, atau buruh dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.
“ Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha. Justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat buruh,” kata Ida.
Dia juga meminta kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana. Banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, dimana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.
Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida Fauziyah mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.
“ Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan,” kata Ida.
Di samping itu, Menaker menghimbau agar pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran COVID-19 yang sangat dahsyat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya