Picu Kredit Macet, BI Buru Pelaku Gesek Tunai

Reporter : Syahid Latif
Senin, 22 Juni 2015 18:00
Picu Kredit Macet, BI Buru Pelaku Gesek Tunai
Gestun atau gesek tunai adalah menarik dana menggunaan kartu kredit seolah-olah tengah belanja di sebuah merchant.

Dream - Bank Indonesia (BI) semakin mewaspadai transaksi tarik tunai uang melalui kartu kredit atau tenar disebut Gesek Tunai (Gestun). BI khawatir merajarelanya aksi ini bisa memicu naiknya kredit bermasalah.

Bank sentral kali ini tampaknya cukup serius memberantas aktivitas Gestun kali ini. BI Bahkan menandatangi nota kesepahaman dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

Dalam nota kesepahaman tersebut, mengutip keterangan pers BI, Senin, 22 Juni 2015, para pelaku industri sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.

Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Beri Komentar