PLN Bantah Tarif Listrik Naik, Ini Penyebab Tagihan Mei Bengkak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 6 Mei 2020 17:48
PLN Bantah Tarif Listrik Naik, Ini Penyebab Tagihan Mei Bengkak
Tudingan ini bermunculan setelah masyarakat geger akan tagihan listrik yang membengkak pada Mei 2020.

Dream – Masalah tagihan listrik membuat masyarakat terkejut. Bahkan, tak sedikit yang menuding PT PLN (Persero) diam-diam menaikkan tarif listrik.

BUMN setrum ini membantah tudingan adanya kenaikan tarif listrik.

“ Pertama, kenaikan (tagihan) bukan karena tarif listrik,” kata Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN, I Made Suprateka, di Jakarta, dalam konferensi pers virtual, Rabu 6 Mei 2020.

Made mengatakan PLN tak bisa semena-mena menaikkan tarif listrik. Dia juga menyebut ada beragam tudingan yang dilayangkan kepada perusahaan pelat merah itu.

Selanjutnya, ada juga pihak yang mengasumsikan ada subsidi silang dalam penghitungan tagihan listrik. Sekadar informasi, ada stimulus yang diberikan pemerintah kepada golongan R1 450, R1 900 VA subsidi, I1 dan B1.

“ Ini tidak mendasar sama sekali. (Penyebabnya), terjadi kelonjakan penggunaan akibat 24 jam stay at home,” kata dia.

Lalu, ada yang menuduh PLN mengutak-atik meteran listrik yang ada di rumah tangga. Pernyataan itu dibantah oleh PLN.

“ Ini adalah sangat tidak benar kami utak-atik meteran,” kata dia.

1 dari 5 halaman

Terungkap Penyebab Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2020 Naik Tajam

Dream – Belakangan ini banyak masyarakat terkejut dengan tagihan listrik bulan Mei 2020 yang mendadak membengkak untuk pemakaian sebulan sebelumnya. Setelah viral di media sosial, PT PLN (Persero) akhirnya menjelaskan pemicu kenaikan tajam tagihan listrik pada beberapa pelanggannya.

Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan tagihan listrik membengkak karena perubahan perilaku masyarakat dalam konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pemicu lainnya adalah adanya perubahan mekanisme penghitungan tagihan listrik.

 

 

Saat PSBB dimulai pada Maret 2020, PLN membuat pola penghitungan tagihan listrik berdasarkan tiga bulan terakhir, yaitu Februari 2020, Januari 2020, dan Desember 2019.

“ Pada Maret, sudah ada PSBB pada 2 minggu terakhir. Terjadi keanehan (konsumsi) kWh,” kata dia di Jakarta, dalam konferensi pers virtual, Rabu 6 Mei 2020.

2 dari 5 halaman

Begini Perhitungannya

Sebagai ilustrasi, penggunaan listrik pada Desember 2019, Januari 2020, dan Februari sebesar 50 kWh. Lalu, pada Maret 2020 konsumsi listrik menjadi 70 kWh.

“ Karena ada Covid-19, kami pakai (sistem) tiga bulan terakhir, yaitu 50 kWh, padahal realisasi konsumsinya 70 kWh. Tapi, kami billing 50 kWh. Ada 20 kWh yang belum tertagih,” kata Made.

Lalu, pada April 2020, kata Made, penggunaan listrik menjadi 90 kWh karena ada penerapan PSBB sebulan penuh. Ada 40 kWh yang tidak tertagih.

 

3 dari 5 halaman

Carry Over

PLN Cari 3.400 Lulusan D-3 sampai S-1

Made mengatakan carry over tagihan Maret 2020 dan April 2020 untuk pencatatan riil Mei 2020. Di sana tercatat 90 kWh+20 kWh yang carry over Maret 2020. Munculah tagihan 110 kWh.

“ Seolah-olah naik, padahal ada kontribusi bulan Maret 20 kWh dan April 40 kWh. Ini jadi polemik. Ternyata pada tagihan Mei, tertagih 110 kWh,” kata dia.(Sah)

4 dari 5 halaman

Kabar PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik karena Bekerja dari Rumah Cuma Hoaks

Dream – Belakangan ini beredar informasi di masyarakat terkait pemberian kompensasi dari PT PLN (Persero). Dalam informasi yang beredar, BUMN ini disebut akan memberikan keringanan pembayaran tagihan kepada pelanggan karena menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

General Manager PLN Unit Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Ikhsan Asaad menegaskan kabar tersebut tidak benar.

" Informasi itu hoaks," tegas Ikshsan kepada Liputan6.com, dikutip Senin 30 Maret 2020.

Humas PLN Disjaya Dita Artsana menambahkan, sejauh ini kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN adalah gantin untuk akibat pemadaman listrik yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

" Kebijakan untuk saat ini belum ada dari Pusat," kata dia.

Untuk diketahui, beredar informasi melalui aplikasi berbalas pesan bahwa PLN memberikan kompensasi karena adanya kebijakan WFH. dalam pesan tersebut disertai tautan ke situs PLN.

Pemberian kompensasi tersebut khusus untuk pelanggan PLN di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

(Sumber: Liputan6.com/Arthur Gideon)

5 dari 5 halaman

Kabar kompensasi

Beri Komentar