Dream - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-10 Lebaran 2024.
Artinya jika Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, awal bulan depan PNS bakal menerima THR.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa ASN atau PNS di DKI Jakarta akan menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Tito mengatakan, provinsi DKI Jakarta memiliki ketahanan fiskal yang memadai, salah satunya didorong oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.
kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Merdeka.com.
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan dana untuk pemberian THR dan gaji ke-13 untuk sejumlah PNS di lingkungan kerjanya.
Terlebih, komponen gaji dikirimkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya perlu menghitung tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Di samping Jakarta, wilayah yang juga menunjukkan ketahanan fiskal yang cukup ialah Banten.
Kondisi berbeda akan dihadapi sejumlah kabupaten/kota di wilayah timur. Pemerintah daerah di kawasan ini disebut masih cukup bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari DAU dan dana bagi hasil (DBH),” ujar Tito.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan dan gaji ke-13 ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu sebesar Rp77,6 triliun, dengan jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.
Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN, dengan gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.