Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal ini dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi.
" Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Yuddy ketika meninjau Posko Mudik Lebaran di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jember, Jawa Timur, dilansir dari situs menpan.go.id, Senin 27 Juni 2016.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Oleh sebab itu, mereka tak boleh menerima bingkisan Lebaran.
" PNS tidak boleh terima parsel, apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok," kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah kembali melarang PNS menerima bingkisan atau parsel pada perayaan Lebaran tahun ini. Pemberian parsel yang diterima PNS bisa digolongkan sebagai barang gratifikasi.
" Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata dia di Jakarta dilansir dari menpan.go.id, Rabu 22 Juni 2016.
Dia mengatakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
" Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya, parsel, dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," kata dia.