PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Dan Terima Parsel
Dream - Sejumlah aturan telah ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Idul Fitri 2022. PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PANRB itu benar-benar dijalankan.
" Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (PNS-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," pinta Agus, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 29 April 2022.
Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Agus melanjutkan imbuan yang selanjutnya menyoal pemberian parsel yang masuk sebagai salah satu jenis gratifikasi, sehingga PNS wajib menolaknya.
Larangan menerima parsel diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
" Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.
Agus menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
PNS yang tetap nekat menerima parsel lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib