PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Dan Terima Parsel
Dream - Sejumlah aturan telah ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Idul Fitri 2022. PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PANRB itu benar-benar dijalankan.
" Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (PNS-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," pinta Agus, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 29 April 2022.
Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Agus melanjutkan imbuan yang selanjutnya menyoal pemberian parsel yang masuk sebagai salah satu jenis gratifikasi, sehingga PNS wajib menolaknya.
Larangan menerima parsel diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
" Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.
Agus menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
PNS yang tetap nekat menerima parsel lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Advertisement
Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau