PNS Pusat Mulai WFH Mulai 28 Agustus 2023

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 18 Agustus 2023 11:48
PNS Pusat Mulai WFH Mulai 28 Agustus 2023
Kebijakan ini dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Dream - Kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) tak hanya dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Guna mengurangi tingkat polusi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN/PNS di pemerintah pusat mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

" Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.

Kebijakan WFH untuk PNS pusat ini tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

1 dari 5 halaman

WFH 50 Persen

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja PNS selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN.

" SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengemukakan, persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran dari SE tersebut.

 

2 dari 5 halaman

Pegawai yang Tetap WFO

Adapun layanan pemerintahan atau ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Ketentuan hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Dalam pelaksanaan sistem kerja hybrid ini, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan para PNS pusat. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir atau keempat, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

3 dari 5 halaman

50% Pegawai Pemprov DKI Bekerja dari Rumah Mulai Senin Pekan Depan

Dream - Dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memulai uji coba bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai pekan depan, Senin, 21 Agustus 2023.

Sistem kerja WFH ini akan diberlakukan dengan porsi 50 persen dari total ASN/PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov dan berlangsung selama tiga bulan hingga 21 Oktober 2023.

" Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 18 Agustus 2023.

Pemprov DKI terlebih dahulu akan menilai keefektifan kebijakan tersebut untuk menentukan sistem permanen yang bisa diterapkan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono  juga belum bisa memastikan kelanjutan sistem kerja WFH ini setelah masa uji coba tersebut berjalan selama tiga bulan.

" Nanti kita lihat perkembangannya, kita lihat kinerja beberapa juga," ujar Joko.

4 dari 5 halaman

Jam Kerja Saat KTT ASEAN

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.

Rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.

5 dari 5 halaman

Pembelajaran Jarak Jauh

Sedangkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat KTT ASEAN berlangsung.

Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.

" Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan dan Menteng," katanya.

Kemudian untuk sekolah yang jauh dari lokasi KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen.

Setelah KTT ASEAN berlangsung sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa.

Beri Komentar