Bagaimana Aturan Main Perjalanan Dengan Kereta Api Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021? (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan sejumlah persyaratan bepergian dengan kereta api selama PPKM level 4, termasuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api jarak jauh.
“ KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh,” kata Vice President KAI, Joni Martinus, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 18 Agustus 2021.
Penumpang KA jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Sejauh ini, lanjut Joni, masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik KAJJ. BUMN itu menolak keberangkatan pelanggan tersebut.
Selama 10-17 Agustus 2021, terdapat 1.925 calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak naik KAJJ. Total calon penumpang yang ditolak naik KAJJ selama periode itu sebanyak 4.727 orang.
Mereka tak boleh diberangkatkan karena tidak membawa surat vaksinasi Covid-19 atau surat keterangan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen yang masih berlaku.
“ Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata dia.
Kalau dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen. KAI juga menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“ Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” kata dia.
KAI menerapkan sederet peraturan perjalanan dengan KAJJ.
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI juga memberlakukan syarat untuk bepergian dengan KA lokal. Ini rinciannya.
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“ Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” kata dia.