Dream - Presiden Jokowi resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI Purnawirawan.
Pemberian kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan. Jokowi meneken Keppres ini pada 21 Februari 2024.
ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.
Prabowo kini melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikan kepada Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono.
Lantas, sebenarnya berapa gaji Jenderal TNI? Menurut Merdeka.com, besaran gaji pokok TNI yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, terbagi dalam lima golongan, yaitu:
Perwira Tinggi
Perwira Menengah
Bintara
Tamtama
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN