Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal TNI Kehormatan, Segini Gajinya

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 28 Februari 2024 11:45
Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal TNI Kehormatan, Segini Gajinya
Prabowo kini melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4.

1 dari 10 halaman

Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal TNI Kehormatan, Segini Gajinya

Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal TNI Kehormatan, Segini Gajinya © Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama untuk Masuk Kabinet Prabowo-Gibran 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama untuk Masuk Kabinet Prabowo-Gibran 2024 maverick

Dream - Presiden Jokowi resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI Purnawirawan.

3 dari 10 halaman

© Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Pakai Seragam Dinas Hadiri Rapim TNI-Polri 2024 maverick

Pemberian kenaikan pangkat ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan. Jokowi meneken Keppres ini pada 21 Februari 2024.

4 dari 10 halaman

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,"

ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

5 dari 10 halaman

Prabowo kini melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikan kepada Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono.

6 dari 10 halaman

© Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Pakai Seragam Dinas Hadiri Rapim TNI-Polri 2024 maverick

Lantas, sebenarnya berapa gaji Jenderal TNI? Menurut Merdeka.com, besaran gaji pokok TNI yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, terbagi dalam lima golongan, yaitu:

7 dari 10 halaman

Gaji TNI

Perwira Tinggi


  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
  • Letnan Jenderal: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
  • Mayor Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
  • Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400.
8 dari 10 halaman

Perwira Menengah

  • Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
  • Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100

Perwira Pertama

  • Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
9 dari 10 halaman

Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
10 dari 10 halaman

Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
  • Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
  • Prajurit Dua TNI: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Beri Komentar