Subsidi Gaji Sudah 93%, Transfer Gagal Termin I Akan Dikirim Ulang

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 17 Desember 2020 18:33
Subsidi Gaji Sudah 93%, Transfer Gagal Termin I Akan Dikirim Ulang
Angkanya sudah menembus Rp27 triliun.

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melaporkan realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji hingga 14 Desember 2020 sudah mencapai Rp 27,96 triliun. Angka tersebut mencapai 93,94 persen dari target.

“ Kami informasikan saat ini penyaluran BSU telah sampai pada termin II. Adapun penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun, 93,94 persen,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 17 Desember 2020.

Jika dilihat gelombang pencairan subsidi gaji, termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp 14,71 triliun. Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 persen dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Ida mengakui realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Berdasarkan bank penyalur, sejumlah data rekening pada termin pertama bermasalah. Ini yang mengakibatkan terjadinya retur.

“ Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali. BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data tersebut,” kata dia.

 

1 dari 2 halaman

Disalurkan Kembali Setelah Data Diperbaiki

Setelah data tersebut diperbaiki, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan ke rekening penerima, yang hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya. Sedangkan pada termin kedua, saat ini masih dalam proses penyaluran.

Perlu diketahui sebelum termin kedua disalurkan pada pertengahan November kemarin, berdasarkan rekomendasi KPK, Kemnaker bersama BPJS Ketengakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data.

“ Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran. Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang proses nya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Pendampingan

Demikian untuk memastikan program ini berjalan dengan transparan, akuntabel, Kemnaker meminta pendampingan dari BPK, BPKP, KPK. Dirinya mengatakan Kemnaker di audit oleh BPK dan BPKP, dan di monitor oleh KPK.

“ Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke kas negara,” kata Ida.

Untuk memastikan BSU tepat sasaran, selain pemadanan dengan data pajak tadi, Kemnaker juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta dalam beberapa kesempatan dirinya terjun langsung untuk mengecek dan bertemu para penerima BSU.

“ Alhamdulillah dari yang saya temui, para penerima BSU tersebut memang pekerja/buruh yang sesuai kriteria,” kata Ida.

(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)

Beri Komentar