Alhamdulillah, Rekrutmen PPPK Dibuka Hari Ini.
Dream – Pemerintah resmi membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Pendaftaran formasi mirip pegawai kontrak di perusahaan swasta ini bisa dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dijadwalkan dibuka serentak mulai Jumat 8 Februari 2019, pukul 16.00 WIB.
Dikutip dari setkab.go.id, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, mengatakan pendaftaran rekrutmen dilakukan secara terintegrasi.
“ Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan di Jakarta.
Dia mengatakan rekrutmen P3K pada tahap I meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), penyuluh, dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.
Calon pelamar juga diminta untuk memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK Tahap I, yaitu:
1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id ).
2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan mengatakan masa hubungan kerja PPPK ini paling singkat adalah setahun dengan dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“ Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis