BPJS Ketenagakerjaan
Dream - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akhirnya mendapat kepastian. Pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi menunggu masa pensiun.
Presiden Joko Widodo terhitung sejak 12 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Payung hukum terbaru ini menegaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.
Sebelumnya manfaat JHT bagi hanya bisa dicairkan peserta jika sudah memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 tahun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.
Mengutip laman Setkab, Rabu, 26 Agustus 2015, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan sebelumnya menyebutkan JHT hanya bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti bekerja, terkena PHK sesuai besaran saldo yang dibayarkan.
JHT juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, mencapai usia 56 tahun, atau pekerja yang mengalami cacat tetap.
Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali