Resmi! JHT BPJS Bisa Cair Penuh Sebelum Usia Pensiun

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 26 Agustus 2015 13:30
Resmi! JHT BPJS Bisa Cair Penuh Sebelum Usia Pensiun
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengatur uang JHT hanya bisa dicairkan jika sudah memasuki usia pensiun.

Dream - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akhirnya mendapat kepastian. Pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi menunggu masa pensiun.

Presiden Joko Widodo terhitung sejak 12 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Payung hukum terbaru ini menegaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

Sebelumnya manfaat JHT bagi hanya bisa dicairkan peserta jika sudah memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 tahun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.

Mengutip laman Setkab, Rabu, 26 Agustus 2015, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan sebelumnya menyebutkan JHT hanya bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti bekerja, terkena PHK sesuai besaran saldo yang dibayarkan.

JHT juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, mencapai usia 56 tahun, atau pekerja yang mengalami cacat tetap.

Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. (Ism)

Beri Komentar