Dream - Belum lama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya Indofarma Global Medika (IGM) terindikasi fraud, salah satunya utang pinjaman online (pinjol).
Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengungkap utang pinjol tersebut diperkirakan sebesar Rp1,26 miliar.
Shadiq mengatakan potensi fraud ini seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas investigasi yang dilakukan BPK.
" Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami, temuan BPK sudah ada, ini rinciannya," ujar Shadiq dikutip dari Liputan6.com.
Dalam laporannya, tercatat ada 10 temuan yang terindikasi fraud. Sementara, LHP BPK mengumpulkan ada 18 temuan.
Berikut rincian kerugian Indofarma dan anak usahanya, IGM:
Pertama, indikasi kerugian IGM Rp157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG.
Kedua, indikasi kerugian IGM atas Penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga senilai Rp35,07 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.
Ketiga, indikasi kerugian IGM atas Penggadaian Deposito Beserta Bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.
Keempat, Indikasi Kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
Kelima, Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senolai Rp24,35 miliar.
Keenam, kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM swnilai Rp4,5 miliar atas lembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.
" Ketujuh adalah pinjaman melalui fintech Rp1,26 miliar," ucap Shadiq.
Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp2,6 miliar atas penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
Kesembilan, pembelian dan penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
Kesepuluh, INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur