Sahabat Dream, Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka Jam 23.11 Hari Ini, Senin 11 November 2019. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Portal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka mulai hari ini, Senin 11 November 2019. Para pelemar bisa mendaftar penerimaan CPNS 2019 melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan portal tersebut baru bisa diakses jam 23.11 malam hari alias pukul 11.11 malam.
“ Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang tertuang pada portal SSCASN,” kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, dikutip dari situs BKN.
Paryono meminta masyarakat untuk membaca dan memahami semua peraturan pendaftaran di portal SSCASN terlebih dahulu. Jika menemui masalah atau kurang memahami penjelasan, masyarakat bisa mengakses kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Dia mengatakan portal SSCASN juga menayangkan daftar formasi CPNS yang mencakup nama instansi, jabatan, lokasi, pendidikan, jenis formasi, dan jumlah formasi.
Hal ini dimuat pada kolom layanan informasi yang terletak di kanan atas halaman pertama portal.
“ Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom Alur di portal,” kata Paryono.
Selain layanan FAQ, portal SSCASN juga menyediakan layanan helpdesk daring yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Paryono mengatakan mulai 11 November 2019, BKN akan membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN di Jalan Mayjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Pendaftaran daring diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019, yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember. Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dibuka 16 – 19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.
“ Untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” kata dia.
Paryono mengingatkan calon pelamar untuk waspada terhadap oknum penipuan. Seleksi CPNS diselenggarakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas biaya. “ Tidak ada satu pun yang bisa lolos tanpa mengikuti seleksi,” kata dia.
Dream – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka hari ini, Senin 11 November 2019. Tahap pendaftaran akan berlangsung selama 11—24 November 2019.
Seleksi CPNS 2019 tahun ini akan membuka 152.250 formasi terdiri dari 37.425 untuk kementerian/lembaga dan 114.861 untuk pusat.
Contoh kementerian dan lembaga yang membuka pendaftaran ini adalah Kementerian Hukum dan HAM yang membuka 4.598 formasi, kementerian Kesehatan 2.205, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Plus Perguruan Tinggi 2.196 formasi.
Ada juga Kementerian Agama yang membuka 5.815 formasi dan Kejaksaan Agung 5.203 formasi.
Bagi yang ingin mendaftar, ada sederet dokumen yang harus dipersiapkan. Misalnya, dokumen scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli. Ada juga dokumen-dokumen pendukung yang menjadi syarat instansi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara online melalui situs portal https://sscn.bkn.go.id/. Pelamar akan melamar dengan kata kunci dan Nomor induk Kependudukan (NIK). Kemudian, mereka akan dimintai lengkapi data dengan mengunggah foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Lalu, memilih jabatan dan melengkapi biodata disertai dengan keterangan pendidikan. Pelamar juga mengunggah dokumen yang diperlukan, memeriksa isian pada form resume, dan mencetak kartu pendaftaran.
Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dream – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data yang sangat penting saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apabila salah input, bisa-bisa kehilangan kesempatan mengikuti tes CPNS.
Jadi, bagi kalian yang akan mendaftar seleksi CPNS, teliti seluruh data diri, terutama NIK. Input dengan benar. Tapi bagaimana bila data NIK di situs pendaftaran CPNS 2019 tak ditemukan atau tidak sesuai?
Tenang saja. Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui akun Twitter @BKNgoid, Rabu 6 November 2019, memberi dua alternatif yang bisa kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah data NIK tak ditemukan atau tidak sesuai.
Pertama, kamu bisa menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Kedua, kamu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai dengan format berikut.
#NIK
#Nama Lengkap
#Nomor Kartu Keluarga
#Nomor Telepon
#Permasalahan
BKN juga menyediakan saluran hotline di 1500537,WhatsApp 08118005373, SMS 08118005371, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.
Bagi #SobatBKN yg baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini.#CPNS2019#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN@ccdukcapil @Kemendagri_RI pic.twitter.com/7hRzfc8efL
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid)November 5, 2019
Dream – Menjelang pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Pertanyaan-pertanyaan ini masuk ke portal LAPOR milik BKN.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 6 November 2019, ada 50 pertanyaan yang masuk sejak diumumkan seleksi CPNS 2019 pada Senin 28 Oktober 2019. Lantas, pertanyaan apa saja yang paling banyak dilayangkan?
Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
“ Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” kata Kepala BKM, Bima Haria Wibisana.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-3 Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Calon formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) maupun Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
“ Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” kata Ridwan.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!